(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Wonoayu berhasil meringkus Sudarmoko (34) warga Jalan KH. Mimbar gang 6 no. 8 Jombang setelah melakukan pencurian disebuah Toko Barokah GSM yang berada di desa Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP. Anak Agung Gede PW mengatakan, tersangka ini ditangkap anggota setelah ada pelaporan dari korban pemilik tas yang di curi tersangka. Dan aksinya sempat terekam CCTV yang ada di toko tersebut.
“Tersangka ini tidak bisa mengelak lagi setelah diperlihatkan rekaman CCTV saat melakukan pencurian,”ungkap Kapolsek Wonoayu, Sabtu 7 Desember 2019.
Lebih jauh dikatakan Agung, tas pinggang warna hitam yang dicyri tersangka adalah milik seorang sales yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.
“Saat korban bertransaksi itulah tersangka ini masuk toko dan melihat tas pinggang korban di sebuah kardus yang jaraknya sekitar 10 m dengan korban,”ucap Agung.
Ditambahkan Agung, karyawan toko tidak merasa curiga terhadap tersangka ini, karena sebelumnya pelaku ini juga pernah menjadi sales yang biasa mengorder barang di toko tersebut.
“Beberapa saat usai melakukan transaksi korban kaget karena tas miliknya yang berisi uang Rp 4 Juta dan surat berharga raib tidak berada ditempat,”ucapnya.
Saat itulah karyawan foto mencoba memutar rekaman CCTV toko, dan ternyata terlihat pelaku inilah yang melakukan pencurian.
“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku tidak jauh dari lokasi,”tegasnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang memiliki dua istri ini mengaku, dirinya mencuri untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua isterinya. Tersangka juga mengaku dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.
“Atas perbuatan tersangka, akan kita jerat denga. Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”tandasnya. (cles)