SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terekam CCTV Saat Garong Toko di Wonoayu, Pria Asal Jombang Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Wonoayu berhasil meringkus Sudarmoko (34) warga Jalan KH. Mimbar gang 6 no. 8 Jombang setelah melakukan pencurian disebuah Toko Barokah GSM yang berada di desa Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo.

Kapolsek Wonoayu AKP. Anak Agung Gede PW mengatakan, tersangka ini ditangkap anggota setelah ada pelaporan dari korban pemilik tas yang di curi tersangka. Dan aksinya sempat terekam CCTV yang ada di toko tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Giat Pramuka di Lapangan Randegan

“Tersangka ini tidak bisa mengelak lagi setelah diperlihatkan rekaman CCTV saat melakukan pencurian,”ungkap Kapolsek Wonoayu, Sabtu 7 Desember 2019.

Lebih jauh dikatakan Agung, tas pinggang warna hitam yang dicyri tersangka adalah milik seorang sales yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.

“Saat korban bertransaksi itulah tersangka ini masuk toko dan melihat tas pinggang korban di sebuah kardus yang jaraknya sekitar 10 m dengan korban,”ucap Agung.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri MusrenbangDes Boro

Ditambahkan Agung, karyawan toko tidak merasa curiga terhadap tersangka ini, karena sebelumnya pelaku ini juga pernah menjadi sales yang biasa mengorder barang di toko tersebut.

“Beberapa saat usai melakukan transaksi korban kaget karena tas miliknya yang berisi uang Rp 4 Juta dan surat berharga raib tidak berada ditempat,”ucapnya.

Saat itulah karyawan foto mencoba memutar rekaman CCTV toko, dan ternyata terlihat pelaku inilah yang melakukan pencurian.

BACA JUGA :  Dua Motor Tabrakan di Raya Singkalan Balongbendo, 2 Pengendaranya Luka Serius

“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku tidak jauh dari lokasi,”tegasnya.

Dihadapan petugas, tersangka yang memiliki dua istri ini mengaku, dirinya mencuri untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua isterinya. Tersangka juga mengaku dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

“Atas perbuatan tersangka, akan kita jerat denga. Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”tandasnya. (cles)