SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Terdakwa Perusak Suara Pemilu Dituntut Pidana Penjara 8 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan

(SIDOARJOterkini) – Mulyadi (43) warga Desa Kloposepuluh Sukodono pelaku perusakan surat suara di TPS 09 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/6/2019).

Pengadilan atas kasus perusakan surat suara yang diketuai Sih Yuliarti dengan agenda pembacaan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Ridwan Dermawan terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 bulan dengan massa percobaan selama 10 bulan.

Disampaikan JPU M Ridwan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 532 UU Pemilu.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,”ungkapnya di persidangan.

Diungkapkan pula, Berdasarkan bukti video yang ada, terdakwa dengan sengaja mendekati meja dan mencoblos surat suara sebanyak 11 kali dengan menggunakan benda tajam sejenis paku kecil.

“Dari hal tersebut unsur kesengajaan merusak surat suara terpenuhi,”ujarnya.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Karena itulah lanjut Ridwan terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan denda Rp 5 juta rupiah subsider 1 bulan.

Usai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa diam seribu bahasa. Sementara itu penasehat hukum terdakwa S. Makin Rahmat mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memikirkan pembelaan.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali hari Kamis (13/6) esok dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Semoga hakim memberikan keringanan atas tuntutan JPU tersebut, “ujar Makin Rahmat usai persidangan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan diungkap surat suara yang rusak karena benda tajam hanya 11 suara dari 45 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

“Dan itupun tidak ada niatan terdakwa untuk memenangkan salah satu paslon,”pungkas Makin. (cles)