SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terdakwa Pengedar Sabu Asal Tarik Dituntut Jaksa 11 Tahun Penjara

 


(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Dani Ragil menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 31 Maret 2022.

Terdakwa yang dalam sidang tidak didampingi penasehat hukum tersebut mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Adhiem Widiqdo atas perkara yang menjeratnya.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

“Menuntut terdakwa karena terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hukuman 11 tahun penjara,” ujar Adhiem dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Menanggapi tuntutan Jaksa, kepada Majelis Hakim yang diketuai Afandi Widarijanto terdakwa Dani Ragil mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan melwan hukum yang telah dilakukannya.

“Saya minta keringanan yang mulai,”ujar terdakwa Dani Ragil memelas.

Perkara yang menjerat Terdakwa Dani Ragil bermula, ketika dirinya ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2021 lalu di pinggir jalan Desa Mlirip Tarik . Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,82 gram dan 7,87 gram (cles)