(SIDOARJOterkini) – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sudah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang tidak sesuai dengan aturan.
Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengatakan, APK yang sudah ditertibkan masih dapat diambil lagi sama Paslon atau tim kampanye yang bersangkutan.
“Setelah penertiban, misalkan ada dari pasangan calon meminta APK yang sudah diamankan itu masih boleh,” Kata Haidar Munjid saat di konfirmasi SIDOARJOterkini.com, Selasa 3 November 2020.
Namun, kata Haidar, yang akan di serahkan, jika diminta itu hanya APK yang sesuai dengan design yang sudah di sepakati bersama oleh KPU Sidoarjo. Kalau alat kampanye tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka langsung di musnahkan.
“Selama ada permintaan resmi dari paslon, tetap akan kami serahkan. Misalkan di kecamatan Sukodono, ya tim di kecamatan tersebut yang mengajukan permintaan APK tersebut,” jelasnya.
Dari pantauan sidoarjoterkini.com, APK yang terpasang di sejumlah tempat di perkotaan sudah mulai ditertibkan. Baik dari Paslon yang ikut berkontestasi, ataupun bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi partai politik juga ikut diamankan oleh Baswaslu Sidoarjo bersama stakeholder. (pung/cles)