SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tempat Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi Digrebek

Tersangka penyulingan gas elpiji bersubsidi saat gelar perkara di Polres Sidoarjo
Tersangka penyulingan gas elpiji bersubsidi saat gelar perkara di Polres Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Meski harga gas elpiji belum naik, namun sudah disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram disuling ke tabung gas 50 kilogram.

Aksi ini akhirnya tercium aparat. Dan, Sat Reskrim Polres Sidoarjo akhirnya berhasil menggrebek tempat penyulingan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dipindah ke tabung 50 kilogram Jumat (12/9/2014).

Dua pelaku berhasil meringkus, yakni Trisono (42)dan Yoyok Supriadi (23) warga Dusun Pandean Desa Kalimati Kec. Tarik. Satu tersangka lain bernama Andre, berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Selain itu, petugas berhasil menyita, 200 tabung 3 kilogram berisi penuh, dan tabung 50 gram yang sebagian sudah terisi gas. Demikian pula pikap yang biasa untuk mengangkut gas ke pelanggan dan pemesan juga disita beserta ratusan tutup segel plastik tabung elpiji.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi mengatakan aksi penyulingan yang dilakukan tersangka dengan cara isi tabung subsidi pemerintah (3 kg) seharga Rp 13.500, di suntikkan ke tabung 50 kg (non subsidi).

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Untuk mengisi penuh tabung berisi 50 kilogram dibutuhkan sebanyak 19 sampai 20 tabung gas berukuran 3 kilogram. “Dalam seminggu, ketiga pelaku bisa menghasilkan sebanyak 80 tabung 50 kilogram,” ujar Rony Setyadi.

Tabung-tabung besar itu dijual kepada sejumlah pelanggan dan agen elpiji di kawasan Krian.  Setiap tabung 50 kilogram bisa laku Rp 400 ribu dan keuntungan dari bisnis ilegal tersebut cukup banyak.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Kepada petugas, Trisono mengaku, aksi penyulingan ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Dalam penyulingan ini, dia meraup keuntungan senilai Rp 130 ribu pertabung.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku membagi tugas. Ada yang bagian penyuntikan, cari pelanggan dan lain sebagainya.  Akibat ulahnya ini, mereka terancam pasal 53 dan atau 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas . (st-13)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Pencuri Gemuk Curi 4 Tabung Elpiji Sebuah Warung di Jati Kecamatan Waru

Pengulingan Elpiji Ilegal Digrebek Polisi