SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo Akan Bangun Kawasan Sentra Industri Pengolahan Hasil Tembakau

 


(SIDOARJOterkini) – Peredaran rokok ilegal di Wilayah Jawa Timur termasuk di Sidoarjo masih sangat tinggi. Tingginya angka peredaran rokok tanpa cukai mencapai 4,2 persen dan hal tersebut menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak cukai mencapai Rp 5 Triliun pada tahun 2020.

Untuk hal tersebut Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur 1, Padmoyo Tri Wikanto melakukan pertemuan dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali beserta para pengusaha rokok di Pendopo Sidoarjo, Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam pertemuan tersebut diwacanakan untuk membangun kawasan pengolahan hasil tembakau yang akan dijadikan pusat
produksi rokok bercukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan langsung dalam pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, Pemkab setuju dengan wacana pembangunan kawasan pengolahan hasil tembakau di Sidoarjo, asalkan keberadaannya membawa keuntungan kedua belah pihak dalam hal ini para pengusaha dan negara.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Pemkab mendukung dengan pembangunan kawasan pengolahan hasil tembakau asalkan antara pengusaha dan negara untung,”ungkap Gus Muhdlor.

Kakanwil Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto membeberkan usulan rencana pembangunan kawasan terpadu menjadi sentra industri pengolahan hasil tembakau membutuhkan lahan sekitar 1 hektar.

” Disitu nanti rokok yang keluar akan bercukai semua, apapun merk-nya. Dan kawasan itu mungkin bisa dibangun lima pabrik rokok dengan kapasitas produksi pita cukai masing masing maksimal 300 juta batang per tahun. Adanya kawasan terpadu langsung dalam pengawasan bea dan cukai,” terang Tri Wikanto.

Wacana pembangunan kawasan sentra pengolahan hasil tembakau mendapat respon positif dari Asosiasi Pengusaha Rokok Sidoarjo (Apersid). Menurut Muhammad Amin Wahyu Hidayat, Sekretaris Apersid keberadaan industri rokok ilegal berdampak pada menurunnya penjualan usaha rokoknya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Amin Wahyu yang juga mewakili para pengusaha rokok Legal di Sidoarjo menuturkan, selama ini hasil produksi rokok mereka yang Legal dipasarkan di luar Jawa. Penjualan turun drastis bila industri rokok ilegal menjual produknya di tempat yang sama.

“Sangat berdampak pada penjualan rokok kami yang legal ini, apalagi pemasarannya di daerah yang sama. Mayoritas hasil dari produksi rokok di Sidoarjo dijual ke luar Jawa,” kata Wahyu.

Mewakili para pengusaha rokok di Sidoarjo yang saat ini hanya tinggal sekitar 50 perusahaan, turun drastis dari jumlah 215 perusahaan rokok di tahun 2005. Kata Wahyu, banyak yang sudah gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Banyak pekerja yang dirumahkan, karena banyak pabrik yang gulung tikar. Bantuan dana dari bagi cukai dari pemerintah sangat membantu para pekerja. Dana itu kita manfaatkan untuk para karyawan,” ujarnya.

Wahyu dan kawan-kawan sesama pengusaha rokok mengapresiasi atas ketegasan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Wacana pembangunan kawasan pengolahan hasil tembakau juga dinilai Wahyu bisa menjadi solusi menekan peredaran dan produksi rokok ilegal di Sidoarjo.

“Tidak mudah melacak produksi rokok ilegal, karena diproduksi di dalam rumah, makanya kita dukung pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal ini,” kata Wahyu. (cles).