SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Tegas, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Pajak

 


(SIDOARJOterkini) – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berhasil melaksanakan proses sita aset wajib pajak berinisial RS berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun (Rabu, 30/3).

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017, dan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 s.d. Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna mengungkapkan, sebelum dilakukan proses sita terhadap aset wajib pajak, Kanwil DJP Jatim II selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, namun jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, diantaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,”tegasnya.

Dudung menambahkan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak, di antaranya KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik. Aset wajib pajak yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,”tandasnya.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara. (cles)