SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tawuran Antar Gengster di Candi Renggut Nyawa Pemuda Wonoayu, 10 Pelaku Diamankan Polisi

 

Foto : Kapolresta Sidoarjo menunjukkan senjata tajam yang diamankan dari para pelaku (24/5)

SIDOARJOterkini – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pengeroyokan yang berujung kematian yang menimpa Muhammad Daudi Ardiansyah (18) pemuda asal Wonoayu di sebuah lahan kosong Desa Sepande Candi, Rabu 24 Mei 2023.

Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut ada 10 pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan dan semua pelaku merupakan anak dibawah umur.

Adapun 10 pelaku yang berhasil diamankan adalah MAP (16), ASR (15), AM (17), PMSRW (15), RAIP (17), MFMP (17), KRPW (16), RYEY (16), MPAP (17), dan DM (15).

“Para pelaku yang ditangkap merupakan anggota dari dua gabungan kelompok pemuda Surabaya dan Sidoarjo dan mereka bukan dari anggota perguruan silat,”ucapnya.

Dijelaskannya, kejadiannya pukul 03.00 Wib Senin kemarin tersebut bermula ketika korban yang tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl mengirimkan tantangan melalui akun Instagram yang ditanggapi oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gengster Surabaya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Nah, tantangan tersebut oleh kelompok RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya yaitu Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES,”ujarnya.

Selanjutnya, pada Minggu (21/5) dua kelompok Gengster yakni Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES melakukan konvoi dari arah Surabaya. Puluhan anggota dua Gengster itu kemudian berkumpul di samping Rumah Sakit Mitra Keluarga Pondok Tjandra, Waru, yang kemudian bergerak ke Maspion II Buduran dan bersama menuju kawasan Sepande Candi.

“Di Spande, dua kelompok pemuda bertemu dengan kelompok korban yakni Sidoarjo Brawl,”ucapnya.

Rupanya korban dan kelompoknya Sidoarjo Brawl yang hanya berjumlah 15 orang, kalah banyak dibandingkan dua kelompok lawan yang berjumlah 40 orang itu. Kalah banyak dan bersenjata tajam, akhirnya kelompok Sidoarjo Brawl melarikan diri.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

“Saat temannya kabur dengan sepeda motor, korban tertinggal dan berlari yang akhirnya tertangkap dua kelompok itu di sebuah lahan kosong,”ucapnya.

Saat tertangkap itulah, korban dikeroyok dengan senjata tajam, yang berujung kematian korban saat dilarikan ke rumah sakit.

“Di tubuh korban setidaknya empat lima bacok dan irisan yang parah di tubuhnya. Ada Luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri dan tungkai atas kiri sisi belakang,” jelas Kusumo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Menurutnya, penyebab kematian disebabkan akibat kekerasan senjata tajam pada paha kiri merobek pembuluh nadi utama tungkai kiri sehingga terjadi pendarahan hebat.

Berbagai senjata tajam dan pentungan seperti clurit, sebuah pedang, dan golok. Serta ada juga tongkat golf yang patah dan dua batang kayu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih dibawah umur diancam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman mulai 7 hingga 12 tahun pidana. (cles)