SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tawari Tumpangan Korbannya, Komplotan Penjahat Terminal Bungurasih Berhasil Gondol Uang Ratusan Juta 

 

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Tiga pelaku Curat (Pencurian dan Pemberatan) yang sering beroperasi di Terminal Bungurasih Waru dan Bandara Juanda Sedati.

Ketiga pelaku yang berkomplot tersebut adalah JP warga Sukodono, Sidoarjo, HS warga Semampir, Surabaya dan SM warga Jombang Kota.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan komplotan, dan telah beberapa kali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di kawasan Terminal Bungurasih dan bandara Juanda.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Sudah 8 kali para pelaku ini melakukan kejahatan, bahkan satu pelaku diketahui merupakan residivis,”ungkapnya, Jumat 22 Oktober 2021.

Dikatakan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kejahatan para pelaku berhasil diungkap setelah korban yang bernama Mujiman warga Kalteng melapor ke Polresta Sidoarjo setelah diperdayai oleh para pelaku.

“Uang korban dalam ATM berhasil dibobol oleh para pelaku, jumlahnya sekitar Rp 107 Juta,”ucapnya.

Dijelaskan Kapolresta, modus yang dijalankan oleh para tersangka yakni dengan menawari tumpangan terhadap Korban yang saat itu baru turun dari pesawat hendak ke Tulungagung. Korban naik bus menuju terminal Bungurasih, saat itulah salah satu pelaku mendekati korban dan menawari tumpangan mobil, bersama saudaranya yang saat itu sudah menunggu di terminal.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Korbanpun tanpa curiga ikut naik mobil para pelaku yang sudah menunggu di terminal Bungurasih,”ujarnya.

Nah saat dalam perjalanan itulah, salah satu pelaku mengajak berhenti ngopi di seputaran Geluran Taman. Saat korban turun , para pelaku langsung tancap gas meninggalkannya dan membawa kabur semua barang bawaan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Selain menawarkan tumpangan, para komplotan penjahat tersebut juga berpura-pura menawarkan berlian kepada penumpang, disaat korbannya tergiur para pelaku langsung kabur.

Polisi berhasil menangkap para pelaku di kawasan Sukodono saat akan melakukan kejahatan lagi

“Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun,”tandasnya.(cles)