SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Tarif Sewa Rusunawa Turun 35 Persen

Rusunawa Pucang
Rusunawa Pucang

(SIDOARJOterkini)- Keringanan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sampai 35 persen. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya penghuni rusunawa yang pindah karena harga sewa terlalu mahal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sidoarjo Ir. Agoes Boedi Tjahjono mengatakan dengan adanya keringanan harga sewa rusun diharapkan penghuni rusunawa bisa bertambah lagi. “Pengajuan keringanan harga sewa sudah disetujui bupati sebesar 35 persen,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo tersebut menambahkan, untuk pengajuan keringanan harga sewa merupakan satu-satunya upaya yang bisa dilakukan saat ini. Sebab, untuk merubah Perda yang mengatur rusunawa tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara, penghuni rusunawa resah karena harga sewa naik yang menurut mereka terlalu mahal. “Pengajuan keringanan sewa itu ada aturannya di Perda,” tandas Agoes Boedi Tjahjono.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sebelumnya, Dinas PU Cipta Karya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pemakaian Kekayaan Daerah yang dianggap membutuhkan waktu lama. Akhirnya, salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan keringanan sewa ke bupati.

Jika tidak ada keringanan sewa, tarif rusunawa memang memberatkan sebagian penghuni rusunawa. Dalam aturan Perda Pemakaian Kekayaan Daerah tertulis bahwa satu poinnya adalah batas minimal tarif sewa rusunawa adalah 20 persen atau maksimal 33 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal dari tahun ke tahun UMK selalu meningkat. Dan, UMK Sidoarjo saat ini Rp 2,19 juta tentu saja tarif rusunawa naik.
Dengan adanya keringanan tarif rusunawa, para penghuni tidak perlu resah. Apalagi syarat masuknya rusunawa memang harus diutamakan untuk masyarakat berkebutuhan rendah (MBR). Jika tarif terus naik penyewa di rusunawa akan sedikit.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Per 1 Januari 2014 Dinas PU Cipta Karya menaikkan tarif rusunawa. Kenaikan tarif yang tertinggi berada di rusunawa Ngelom. Dari tarif sewa paling murah Rp 225 ribu mengalami kenaikan rata-rata Rp 430 ribu dari lima lantai yang ada. Kenaikan tersebut mencapai 91 persen.

Sedangkan di rusunawa Bulu Sidokare untuk tipe 24 dari harga awal Rp 260 mengalami kenaikan rata-rata hingga Rp 462.500 atau naik 78 persen. Untuk tipe 27 naik 85 persen dari harga Rp 285 ribu menjadi naik rata-rata Rp 527.500.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Untuk rusunawa di Pucang dari tarif awal Rp 265 ribu menjadi naik rata-rata Rp 485 ribu. Kenaikan tersebut mencapai 81 persen. Sedangkan untuk rusunawa Wonocolo yang belum diresmikan nantinya akan mengacu pada tarif Rp 380 ribu untuk lantai 5 atau rata-rata tariff menjadi Rp 440 ribu.

Dengan adanya keringanan tarif sewa, kini rata-rata kenaikan sewa rusunawa sekitar 10 persen saja dari harga tahun lalu. “Kalau tidak dapat keringanan tentu saja kita tidak akan menyewa rusunawa karena mahal,” ujar salah satu penghuni rusunawa Pucang. (st-12)