SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tarif Mahal, Pemkab Ajukan Perda Rusunawa

image
Tarif Mahal, Pemkab Ajukan Perda Rusunawa

SIDOARJO- Mahalnya tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) direspon oleh dinas terkait. Dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya segera mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Rusunawa.

Perda Pengelolaan Rusunawa itu diperlukan agar bisa menekan harga sewa. Pasalnya, saat ini harga sewa masih mengacu pada Perda Pemakaian Kekayaan dan Aset Daerah.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo Ir Agoes Boedi Tjahjono mengatakan saat ini uji kelayakan untuk Perda Pengelolaan Rusunawa sedang dikebut. Sehingga tarif tidak mengacu lagi ke Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dalam Perda Pemakaian Kekayaan dan Aset Daerah tertulis adalah batas minimal tarif sewa rusunawa adalah 20 persen atau maksimal 33 persen dari UMK. Hal itu yang membuat tarif Rusunawa menjadi melambung.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Padahal setiap tahunnya nilai UMK terus melambung tinggi. Hal ini berdampak pada penghuni yang pindah dari rusunawa.

Bahkan, kini penghuni yang pindah dari rusunawa mencapai 50 persen dari total jumlah penghuni di sejumlah rusunawa. Kenaikan tarif mulai 2014 tersebut menjadi alasan penghuni meninggalkan rusunawa.

Agoes menambahkan, jika penghuni rusunawa sepi, secara otomotis fungsi dari rusunawa untuk menampung masyarakat berkebutuhan rendah (MBR) tidak tercapai. Padahal, rusunawa tersebut memang hanya boleh dipakai oleh penghuni yang masuk klasifikasi MBR.

Dengan adanya perda baru ini bisa ditetapkan tarif sewa sesuai kondisi. Perda tersebut bukan revisi dari perda Pemakaian Kekayaan dan Aset Daerah yang sebelumnya diajukan. Namun, terpisah dan membutuhkan uji kelayakan.

Bahkan, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2014 nanti, Dinas PU Cipta Karya akan mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk perda rusunawa. Sehingga ditargetkan pada 2015 ini perda tersebut bisa digarap untuk disahkan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Untuk sementara waktu agar penghuni tidak pindah, Dinas PU Cipta Karya mempunyai solusi dengan menyarankan penghuni mengajukan surat keringanan. “Saat ini sebagian penghuni rusunawa sudah mengajukan permohonan keringanan tarif ke bupati,”ujar Agoes.

Tahun 2014 target pendapatan asli daerah dari sejumlah rusunawa sekitar Rp 700 juta. Jumlah tersebut bisa menurun jika para penghuni banyak yang pindah.

Sedangkan Dinas PU Cipta Karya telah menaikkan tarif rusunawa mulai 2014. Kenaikan tarif yang tertinggi berada di rusunawa Ngelom. Dari tarif sewa paling murah Rp 225 ribu mengalami kenaikan rata-rata Rp 430 ribu dari lima lantai yang ada. Kenaikan tersebut mencapai 91 persen.

Untuk rusunawa Bulu Sidokare tipe 24 dari harga awal Rp 260 mengalami kenaikan rata-rata hingga Rp 462.500 atau naik 78 persen. Tipe 27 naik 85 persen dari harga Rp 285 ribu menjadi naik rata-rata Rp 527.500.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Untuk rusunawa di Pucang dari tarif awal Rp 265 ribu menjadi naik rata-rata Rp 485 ribu. Kenaikan tersebut mencapai 81 persen. Sedangkan untuk rusunawa Wonocolo yang belum diresmikan nantinya akan mengacu pada tarif Rp 380 ribu untuk lantai 5 atau rata-rata tariff menjadi Rp 440 ribu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan untuk Raperda yang diajukan tahun 2014 nantinya akan dibahas tahun 2015. Untuk itulah pihaknya berharap agar Raperda Rusunawa itu dimasukkan program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015. “Kalau tahun depan mungkin bisa dibahas,” tandasnya