(PORONGterkini)-Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa pasrah untuk menangani tanggul lumpur tituk 73 B Desa Kedungbendo yang jebol. Pasalnya mereka terus dihalangi oleh warga yang ada di dalam peta area terdampak untuk melakukan aktivitas di kawasan lumpur.
Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait jebolnya tanggul di titik 73 B. “Pembangunan tanggul baru tidak boleh, kalau jebol dan mengenangi rumah warga, kami yang disalahkan,” ujarnya.
BPLS tidak memungkinkan untuk mengalirkan arus air lumpur atau menambal tanggul yang jebol itu. Karena ketinggian tanggul itu dibawah rata-rata tanggul lain, yakni hanya setinggi 5 meter dari permukaan tanah.
Sementara tanggul lain rata-rata 11 meter dari permukaan tanah. Jika dipaksakan menambal atau menambahi beban diatas tanggul itu akan semakin ambruk.
Dwinanto mengaku bahwa sudah berkali-kali berkoordinasi dengan warga lumpur yang ada di dalam peta area terdampak untuk melakukan antisipasi tanggul jebol. Namun, ijin penanggulan itu terus ditolak oleh warga dengan alasan ganti ruginya belum terlunasi.
Djuwito salah satu korban lumpur menanggapi tanggul jebol dengan santai. Dia tetap tidak mau BPLS melakukan pembangunan tanggul baru di sisi utara tanggul sebelum pembayaran ganti ruginya belum selesai. “Pokoknya tidak ada pembangunan tanggul baru, meskipun tanggul jebol sebelum ganti rugi lunas,” tegasnya. (st-12)