SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Tanah Miliknya Diklaim Otban, Warga Semampir Sedati Cari Keadilan

 

Foto : Peninjauan obyek tanah yang dilakukan Otban,BPN dan Ahli waris

SIDOARJOterkini – Bambang Hadi Sukmono (65) warga Desa Semampir Kecamatan Sedati tetap bersikukuh, tanah seluas 2.826 meter persegi adalah miliknya. Hal tersebut diungkapkannya saat pertemuan dengan pihak Otoritas Bandar Udara (Otban) wilayah III dan Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Semampir, di Kantor Desa setempat, Rabu 15 November 2023.

Penasehat hukumnya Suroso Arizal mengatakan dirinya ditunjuk oleh Bambang untuk mendampingi dalam rangka mencari keadilan atas tanah miliknya atas nama Satinem bin Kerto yang tidak lain adalah orang tua klien saya yang diklaim oleh pihak Otban dengan mengungkap histori pertanahan dengan berdasarkan undang-undang pokok agraria.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim Sidoarjo Beri Edukasi Tentang P3K di SDN Kedondong 1

“Tanah klien saya yang sudah berstatus SHM, tiba-tiba pada tahun 2021 dipasang papan yang menyebutkan menjadi milik Direktorat Jenderal Perhubungan Negara,”ungkapnya usai pertemuan.

Dikatakannya, dengan adanya papan tersebut dirinyapun bersurat ke Otoritas Bandara wilayah III yang tujuannya untuk menanyakan papan kepemilikan yang dipasang yang dipasang di tanah milik kliennya. Dan terjadilah mediasi pertama yang dilakukan pada Oktober kemarin.

Foto Papan pemilikan yang dipasang di tanah milik warga

“Kami semakin yakin kalau tanah ini adalah milik klien saya setelah SHM tersebut didaftarkan ke BPN dan terbitlah surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak terdapat blokir, sertipikat tidak terdapat sita dan tidak ada riwayat kasus atas tanah tersebut,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Sering Kecurian, Warga Kedungboto Porong Tembak Mati Pria Tak Dikenal di Kandang Ayam

Tidak itu saja lanjutnya, SPPT pajak yang telah dibayarkan tahun 2023 juga masih atas nama sesuai SHM yakni Satinem binti Kerto. Dan pihak Otban juga belum menunjukkan bukti Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGP) atas tanah tersebut.

“Dengan bukti kepemilikan yang dimiliki, kami bukan menyebut ini penyerobotan tapi kami hanya mencari kejelasan dan keadilan atas tanah klien kami, karena baik SHM milik klien saya maupun SHGP yang katanya dimiliki Otban sama-sama produk yang dikeluarkan oleh BPN,”ucapnya.

BACA JUGA :  TMMD ke-126 Kodim 0816 Sidoarjo di Kedondong Ditutup dengan Pengajian dan Penuh Keakraban

Mediasi kedua (15/11) yang dilakukan juga belum menemukan kejelasan atas perkara tanah tersebut. Bahkan dari pemilik tanah, pihak Otban, BPN Sidoarjo sampai melakukan peninjauan setempat.

Sementara itu Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo Marzuki menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh otoritas bandara terkait saling klaim pemilikan tanah yang berlokasi di Desa Semampir.

“Kita lakukan penelitian tentang kepemilikan tanah, pihak ahli waris juga sudah menunjukkan SHM dan titik obyek yang disengketakan, selanjutnya hasil dari penelitian ini akan kita bawa ke pimpinan,”tegasnya. (cles)