SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Komplotan Pemalsu Dokumen TKI Diringkus Polres Sidoarjo

Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir dan Kabag Humas Polres Sidoarjo Kompol Syamsul menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen TKI beserta tersangkanya
Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir dan Kabag Humas Polres Sidoarjo Kompol Syamsul menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen TKI beserta tersangkanya

(SIDOARJOterkini) – Akibat menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin dan memalsukan Surat-surat otentik, tiga Pelaku diamankan Satuan Reskrim Kepolisian Resort Sidoarjo, Selasa (02-02-2016).

Ketiga pelaku tersebut yakni, Sanawi Hasan (43), warga, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Marjani (51), warga Desa Ampel Gading, Kecamatan Tirtoyudo, Malang. Sugiono (38), warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembang Dahu, Lamongan.

AKBP Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo mengatakan, penangkapan ini berawal saat mendapatkan informasi dari warga bahwa di Bumi Suko, kawasan Bungurasih terdapat penampungan TKI yang dipekerjakan ke Malaysia.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Saat kami lakukan pengecekan, kami mendapati 14 orang laki-laki yang siap berangkat ke malaysia. Ketika kita tanya Sanawi Hasan selaku pemilik penampungan terkait dokumen-dokumennya, ternyata palsu”, Terang AKBP Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo.

Dokumen palsu tersebut, Lanjut Anwar, dibuat langsung oleh Sanawi Hasan. Tugas Marjani, mencari para calon TKI, sedangkan Sugiono bertugas memalsukan surat kehilangan dari Polres Sidoarjo sebagai dokumen penunjang.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Dilokasi, polisi berhasil mengamankan 75 paspor, 17 unit KTP, 29 akta kelahiran, 3 ijazah, 3 surat perjalanan laksana paspor, 31 Kartu Keluarga, 2 buku nikah dan 2 bendel perjanjian sewa kontrak Ruko Kav A No. 15 Taman Bungurasih Waru Sidoarjo.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

“Dari tempat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 flasdisk, 1 printer dan uang tunai sebesar 62 Juta rupiah”, Terang Anwar.

Akibat perbuatannya, Komplotan pemalsu dokumen ini dijerat dengan pasal 102 ayat 1, Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI diluar negeri dan pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara.(alfan)