(SIDOARJOterkini) – KPU Sidoarjo sedang melaksanakan penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sidoarjo.
Hasil dari perhitungan ini sebagai acuan dalam menetapkan bupati dan wakil bupati sidoarjo terpilih. Sebelum ditetapkan bupati, ada waktu tiga hari bagi Paslon yang ingin melakukan gugatan hasil pilkada.
Mukhamad Iskak Ketua KPU Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan jika ada paslon yang ingin melakukan gugatan, karena itu merupakan hak dari setiap pasangan calon.
“Waktu paslon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara,” Katanya
Iskak melanjutkan, baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Sidoarjo akan melakukan penetapan paslon terpilih.
Jika memang nanti dari ketiga paslon tidak ada yang menggugat, KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pilkada Kabupaten Sidoarjo tidak ada gugatan.
“Maksimal penetapan paslon terpilih selama 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK,” jelas Iskak.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara setiap paslon.
Sampai siang ini, KPU Sidoarjo baru menyelesaikan tiga kecamatan, yaitu Tulangan, Krembung dan Prambon. Sisanya akan dilanjutkan kemana setelah jam istirahat. (Pung/cles).