SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Tak Terima Adanya Tower XL dan Smart, Warga Pucang Akan Gugat ke PTUN

 

(SIDOARJOterkini) – Warga kelurahan Pucang RT 08 RW 02 mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo terkait adanya tower milik PT. Protolindo dan PT. IBS yang menurutnya merugikan warga setempat.

Namun, keinginan mereka untuk menurunkan tower XL dan Smart itu harus kandas. Sebab hasil hearing yang dilakukan bersama Komisi A, Dinas Perijinan, pihak perusahaan tidak di temukan adanya pelanggaran. Semua ijinnya sesuai dengan regulasi.

“Kalau dari segi perijinan dan IMB lengkap. Kalau masih tidak terima saya sarankan untuk melaporkan ke PTUN saja,” Kata Sullamul Hadi Nurmawan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo saat di konfirmasi, Jumat 08 Januari 2021.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Gus Wawan panggilan Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan, bukan pihaknya tidak mau membantu keinginan masyarakat. Hanya saja, semua aspek tentang pendirian tower tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dulu kami memang pernah menurunkan tower, karena memang ijinnya tidak sesuai. Lah kalau ini kami mohon maaf, monggo ibu-ibu dan bapak-bapak ajukan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Warih Andono Sekretaris Komisi A juga menyampaikan bahwa kalau memang warga masih belum yakin atas kebenaran ijin pendirian tower tersebut jalan satu-satunya ialah di Gugat di Pengadilan Negeri Tatausaha negara (PTUN).

“Sedangkan dua perusahaan ini sudah selesai urusan administratifnya. Makanya kami rekomendasikan untuk ke PTUN saja. Semoga di sana warga bisa menemukan titik terang,” kata legislator dari Fraksi Golkar itu.

Di sisi lain, Sita, warga setempat yang hadir dalam hearing tersebut menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Komisi A. Dia akan melanjutkan gugatan itu hingga sampai ke PTUN.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Iya pak baik, kami akan ajukan gugatn ke PTUN. Semoga di sana dapat jawaban jelas mengenai keluhan kami,” ucapnya.

Sita menegaskan bahwa keberadaan tower yang berdempetan langsung dengan rumahnya itu sangat membahayakan keluarganya.

“Kalau terjadi konsleting listrik dan kebakaran siapa yang bertanggung jawab. Karena kami tidak pernah diberikan asuransi oleh perusahaan itu,” pungkasnya (pung/cles).