SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Tak Serahkan LHKPN, Gaji Dewan Ditahan

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudhono saat mengisi LHKPN
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudhono saat mengisi LHKPN

(SIDOARJOterkini)-Anggota DPRD Sidoarjo dideadline sampai Senin (2/2/2015) pekan depan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jika tidak menyerahkan, gaji dan tunjangannya tidak diberikan.

Hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN. Karena anggota dewan sebagai pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN.

Untuk mempermudah anggota dewan membuat LHKPN, tiga petugas KPK datang ke gedung dewan. Meski demikian, hanya beberapa anggota dewan saja yang sudah menyelesaikan LHKPN.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sedangkan berdasarkan kesepakatan, 50 anggota dewan diberi waktu sampai Senin pekan depan untuk menyerahkan LHKPN. “Ada beberapa orang saja yang sudah menyerahkan LHKPN,” ujar Mahmud anggota Fraksi PAN yang sudah menyerahkan LHKPN.

Untuk mengisi LHKPN banyak anggota dewan yang kebingungan. Banyak dari mereka yang meminta petunjuk dan arahan dalam pengisian yang harus ditulis dalam blangko yang disediakan oleh KPK pusat.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudono, mengatakan kegiatan dengan KPK, bisa dibilang bimtek untuk pengisian, pengerjaan laporan kekayaan kepada KPK. Dalam rapat pengisian LHKPN diberi waktu lima hari kedepan semua anggota dewan harus selesai.

Taufik menambahkan, anggota dewan sudah mengambil blanko dan Senin pekan depan harus menyerahkan. “Senin depan, batas waktu pengumpulan LHKPN terakhir,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Harun Hidayat petugas KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN menegaskan semua anggota dewan, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya siap membantu pengisian LHKPN yang dirasa sulit oleh anggota dewan.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Demikian pula batas waktu penyerahan, sudah disepakati bersama ketua dewan.Jika ada yang tidak mengumpulkan, gajinya tidak akan diberikan.

Harun menjelaskan, semua pejabat negara, harus mengisi LHKPN.Termasuk anggota dewan. “LHKPN diwajibkan untuk dewan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya. (st-13)