
(SIDOARJOterkini)-Anggota DPRD Sidoarjo dideadline sampai Senin (2/2/2015) pekan depan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Jika tidak menyerahkan, gaji dan tunjangannya tidak diberikan.
Hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN. Karena anggota dewan sebagai pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN.
Untuk mempermudah anggota dewan membuat LHKPN, tiga petugas KPK datang ke gedung dewan. Meski demikian, hanya beberapa anggota dewan saja yang sudah menyelesaikan LHKPN.
Sedangkan berdasarkan kesepakatan, 50 anggota dewan diberi waktu sampai Senin pekan depan untuk menyerahkan LHKPN. “Ada beberapa orang saja yang sudah menyerahkan LHKPN,” ujar Mahmud anggota Fraksi PAN yang sudah menyerahkan LHKPN.
Untuk mengisi LHKPN banyak anggota dewan yang kebingungan. Banyak dari mereka yang meminta petunjuk dan arahan dalam pengisian yang harus ditulis dalam blangko yang disediakan oleh KPK pusat.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudono, mengatakan kegiatan dengan KPK, bisa dibilang bimtek untuk pengisian, pengerjaan laporan kekayaan kepada KPK. Dalam rapat pengisian LHKPN diberi waktu lima hari kedepan semua anggota dewan harus selesai.
Taufik menambahkan, anggota dewan sudah mengambil blanko dan Senin pekan depan harus menyerahkan. “Senin depan, batas waktu pengumpulan LHKPN terakhir,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Harun Hidayat petugas KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN menegaskan semua anggota dewan, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya siap membantu pengisian LHKPN yang dirasa sulit oleh anggota dewan.
Demikian pula batas waktu penyerahan, sudah disepakati bersama ketua dewan.Jika ada yang tidak mengumpulkan, gajinya tidak akan diberikan.
Harun menjelaskan, semua pejabat negara, harus mengisi LHKPN.Termasuk anggota dewan. “LHKPN diwajibkan untuk dewan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya. (st-13)