SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tak Kembalikan Uang Parkir Berlangganan, Bupati Sidoarjo Digugat

image

Prayitno menunjukkan gugatannya dan kartu tanda parkir berlangganan.

(SIDOARJOterkini)-Prayitno, warga Kedinding, Ngampelsari, Kecamatan Candi menggugat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pasalnya, pemkab tidak mengembalikan uang parkir berlangganan.

Selain Bupati, Prayitno yang sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, adalah Kepala Dishub Sidoarjo dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Saya menunggu lebih dari tiga bulan ternyata belum dikembalikan juga,” ujarnya.

Kenapa Prayitno menggugat?, tak lain setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) No 14 Tahun 2015, terkait pengembalian uang parkir berlangganan. Dalam pasal 4, pengembalian uang parkir berlangganan paling lambat tiga hari setelah komplain.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kenyataannya sampai tiga bulan belum juga dikembalikan. Padahal, saat mengisi surat keberatan bayar parkir berlangganan sudah menyerahkan rekening BCA.

Prayitno keberatan bayar parkir berlangganan untuk empat unit sepeda motor dan satu mobilnya. “Per unit motor Rp 25 ribu, untuk mobil Rp 50 ribu. Saya ajukan komplain 4 Juni lalu,” ujarnya.

Sekitar tiga bulan kemudian, dia ditelepon KUPT Parkir Dishub Abu Dardak. Dia malah minta rekening Bank Jatim. Padahal, dalam perbup tidak disebutkan harus punya rekening bank jatim.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

Karena itulah, Prayitno kemudian menggugat ke PN Sidoarjo. Dalam gugatan yang diajukan 15 September 2015 itu, pihak tergugat diminta membayar kerugian material Rp 150 ribu. Sedangkan gugatan immaterial Rp 150 miliar.

Prayitno juga menyesalkan loket komplain keberatan parkir berlangganan hanya ada di Samsat Bersama Sidoarjo. Itupun petugas tidak memberitahu terkait bisa komplain parkir berlangganan.

Selama ini, terkait keberatan parkir berlangganan kurang disosialisasikan. Warga banyak yang tidak tahu terkait perbup terkait pengembalian uang parkir berlangganan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Oleh karena itu, selain gugatan material dan immaterial, Prayitno juga menggugat agar parkir berlangganan dihapus.”Saya minta agar parkir berlangganan dicabut, itu salah satu isi gugatan,” tandas Prayitno.

Sidang gugatan Prayitno, saat ini sudah memasuki tahapan mediasi. Dalam sidang mediasi, Selasa (22/9/2015), Pemkab dihadiri kuasa hukum dari  Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Sidang dengan hakim ketua Mustofa ini akan meneruskan tahap mediasi pekan depan. Pihak-pihak terkait, baik tergugat maupun penggugat akan dipertemukan.(st-12)