(PORONGterkini)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II kembali menjebloskan pengemplang pajak ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong. Digijzeling atau penyanderaan dijatuhkan kepada tiga pengusaha, Jumat (9/10/2015).
Pengusaha yang dijebloskan ke penjara, yakni WW dan TH, Direktur dan Komisatir PT SSTI serta ABL Komisaris PT SM. Kanwil DJP Jatim II menitipkan ketiganya di LP Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dua dari tiga pengemplang pajak ini tercatat di KPP Pratama Mojokerto yakni WW dan TH yang menunggak Rp 2,569 miliar sejak 2005. Sedangkan ABL dicatat KPP Pratama Gresik mengunggak sebesar Rp 4,072 miliar pada 2006 dan 2007.
Berdasarkan catatan administrasi kantor pajak, PT SSTI adalah perusahaan rokok. Sedangkan PT SM bergerak di bidang material bangunan. Mereka disandera sampai tunggakan pajak itu dibayar. “Kami mengamankan mereka di lokasi yang berbeda. Penunggak pajak atas nama WW dan TH di Mojokerto. Satunya lagi (ABL) di Surabaya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus.
Nader menegaskan, bila tunggakan ini tidak segera dibayar, maka ketiganya akan disandera sampai enam bulan. Penahanan dilakakukan untuk penunggak pajak minimal Rp 100 juta dan tidak punya itikad baiknya dalam melunasi hutang pajak. “Sebelumnya kami juga sudah menjebloskan dua penunggak pajak dijebloskan ke LP Porong,” tandasnya.
Penyanderaan bisa diperpanjang berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Nader mewanti-wanti agar pengusaha dan masyarakat berkomitmen membayar pajak.
Direktorat Pajak tahun ini mencanangkan tahun pembinaan pajak. Salah satunya, ada program pembebasan sanksi bunga yang ditanggung wajib pajak. Harusnya program ini dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak dan tunggakan pajak. “Pembinaan pajak ini membebaskan sanksi bunga,” ungkap Nader saat di LP Porong.
Sementara itu, Kepala LP Kelas l Surabaya di Porong Heri Prasetyo mengaku siap menerima titipan penunggak pajak dari Kanwil DJP Jatim II. Meski dijebloskan ke penjara, para penunggak pajak ini ditempatkan terpisah dari narapidana lainnya. “Sudah ada lima penunggak pajak yang dititipkan di LP Porong,”ujarnya.(st-13)