
(SIDOARJOterkini) – Sheila Samsisca Rany (27), warga Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya,”ucap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, 6 April 2020.
Dijelaskan Indra, sebelum tersangka ini tertangkap, Suami tersangka telah tertangkap polisi lebih dulu dalam kasus narkoba juga.
“Suami isteri ini merupakan pengedar narkoba,”ucap Indra.
Tersangka ditangkap polisi di depan mini market kawasan Rewwin Waru, sesaat akan melakukan transaksi. Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mendapati 3 Poket sabu.
“Tersangka beserta barang bukti sabu akhirnya kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Dihadapan petugas Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Baim asal Madura.
“Kita akan jerat tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)