SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Susul Suami Ke Penjara, Wanita Asal Tambak Sawah Waru Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Sheila Samsisca Rany (27), warga Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya,”ucap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, 6 April 2020.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Dijelaskan Indra, sebelum tersangka ini tertangkap, Suami tersangka telah tertangkap polisi lebih dulu dalam kasus narkoba juga.

“Suami isteri ini merupakan pengedar narkoba,”ucap Indra.

Tersangka ditangkap polisi di depan mini market kawasan Rewwin Waru, sesaat akan melakukan transaksi. Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mendapati 3 Poket sabu.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Tersangka beserta barang bukti sabu akhirnya kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Dihadapan petugas Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Baim asal Madura.

“Kita akan jerat tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)