(SIDOARJOterkini)-Kepala Bidang Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, Ali Mahmudi mengakui kesalahan yang dilakukan PT UBM. Bahkan, PT UBM termasuk salah satu perusahaan binaan BLH atau
perusahaan yang mengikuti Status Kinerja Pengelolaan Limbah (SKPL).
“Tiap tahun ada raport untuk perusahaan-perusahaan itu. Di Sidoarjo
ada 32 perusahaan yang mengikuti SKPL,” jelasnya.
Ali Mahmudi juga mengakui jika PT UBM memang belum memiliki izin
pengelolaan limbah. Sehingga pihaknya mewajibkan perusahaan itu untuk
secepatnya mengurus izin-izin yang dipersyaratkan dengan batas akhir
Desember 2016 mendatang. “Kalau sampai Desember tetap tidak mengurus
izin, pasti akan ada sanksi,” tandasnya.
Sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada PT UBM, Ali Mahmudi mengaku perusahaan itu harus berhenti beroperasi sementara. Bisa beroperasi lagi sampai
izin-izinnya dipenuhi.(st-12)