SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Sudah Menjamur, Pemkab Baru Bahas Revisi Perbup Minimarket

image

      Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)- Pemkab Sidoarjo tampaknya lamban dalam merespon keluhan pedagang kecil atas keberatan Minimarket. Kini setelah toko pracangan modern itu menjamur, baru akan dilakukan pembatasan.

Padahal, keluhan terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Minimarket merugikan toko pracangan tradisional sudah berlangsung bertahun-tahun. “Sekarang minimarmet sudah menjamur dan toko pracangan tradisional banyak yang gulung tikar, kok baru berpikir pembatasan Minimarket,” ujar Dayat, pemilik toko pracangan di kawasan Wonoayu, Minggu (12/7/2015)

Saat ini, Minimarket sudah merambah desa-desa. Bahkan, antar minimarket bersaing di lokasi yang sama. Hal ini, seolah didiamkan dan pemkab mengobral izin pendirian minimarket.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Bantu Perbaikan Rumah Terbakar di Desa Semambung, Wonoayu

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindag dan ESDM Sidoarjo, M Tjarda MM mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati (Perbu) yang mengatur Minimarket. Dia mengakui, pada Perbup yang lama memang tak ada aturan dalam satu desa batasan jumlah minimarket dan jarak antara minimarket satu dengan yang lain.

Dalam revisi Perbup itu, minimarket tak berdiri di desa-desa tapi di pinggir-pingir jalan besar saja. Kini jumlah minimarket di Sidoarjo seperti Indomart, Alfamart dan Alfamidi jumlahnya mencapai kurang lebih 250 an.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Konsep perubahan Perbup itu, kata Tjarda sudah dibuat, tapi belum final masih dalam proses. Dalam konsep itu, kalau bisa minimarket nantinya berdiri di jalan yang lebarnya diperkirakan kurang lebih mencapai 8 meteran. Kalau kurang dari itu, kalau kurang dari yang ditentukan minimarket tak boleh berdiri disitu.

Dengan konsep seperti itu, kata Tjarda, tak perlu ada konsep untuk membatasi jumlah minimarket di desa. Tapi dengan adanya konsep lebar jalan itu saja, sudah bisa dengan sendirinya membatasi berdirinya minimarket di desa.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri pembubaran PPDP/Pantarlih Boro

Dalam pengajuan izin minimarket harus ada persetujaun dari toko eceran. Jika tidak ada persetujuan dari toko pracangan tradisional yang jaraknya radius 100 meter, tidak akan diproses.

Dalam perubahan Perbup nanti, kata Tjarda, pihaknya juga akan mempertegas pelaksanaan kemitraan minimarket itu dengan toko eceran di desa. Menurut Tjarda, sebenarnya minimarket harus bermitra dengan toko eceran di desa yang radius 100 m. Toko eceran itu bisa kulakan barang di minimarket dengan harga yang lebih murah. (st-12)