(TAMANterkini) – Achmad Rifai (38), warga Dusun Legung, Desa Banyu Besi, Kecamatan Bangkalan Madura berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polsek Taman, Sidoarjo di sebuah kos kawasan Desa Kalijaten RT 09 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo, lantaran menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolsek Taman, Kompol Sujut menerangkan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kos-kosan tersangka akan digunakan pesta shabu. Setelah mendapat informasi tersebut, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan shabu-shabu seberat 14,91 gram disebuah tas yang digantungkan di kamarnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan ternyata di simpan disebuah tas berwarna merah yang didalamnya ada kotak kacamata. Nah, didalam kotak kacamata itulah kita temukan 11 poket shabu seberat 14,91 gram,” ucap Kompol Sujut, Senin (22/08/2016)
Dirinya menambahkan, shabu milik seorang pedagang sayur di pasar tradisional sepanjang itu, diperoleh dari seseorang dikawasan Madura. Saat akan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian merasa kesulitan, karena tersangka masih enggan membeberkan dari siapa barang haram itu ia dapat.
“Selain dikonsumsi sendiri, ia juga mengedarkan. Jadi, selain berdagang sayur, dirinya juga menjadi pengedar narkoba dikawasan Taman,” terangnya.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 14,91 gram shabu, satu buah timbangan elektrik, 1 pak plastic kecil kosong, satu buah kotak kacamata, satu buah gunting kecil, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Sementara itu, Rifa’I mengaku bahwa sebelum dilakukan penggerebekan, dirinya telah melakukan pesta shabu dikosnya. Namun, terkait tas yang berisikan shabu tersebut, ia mengaku dapat titipan dari seorang temannya dan rencana akan diambil ambil kembali. “Baru pertama itu pak saya mendapatkan titipan. Katanya akan diambil lagi,” akuh Rofi’I kepada petugas.
Atas perbuatannya, Achmad Rifa’I dijerat dengan Undang-undang pasal 112 ayat (1) Subs 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamanminimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(alf)