SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Sudah Ditetapkan Cabup-Cawabup, Tiga Anggota Dewan Masih Terima Gaji

image

(SIDOARJOterkini)- Meski sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo, namun tiga anggota DPRD Sidoarjo masih belum diganti. Padahal, mereka sudah jarang masuk karena kesibukannya berkampanye.

Sedangkan dari parpol asal politisi itu bergabung juga belum mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sampai saat ini pimpinan dewan belum menerima surat PAW dari parpol asal tiga anggota dewan itu,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, Senin (7/9/2015)

Meski begitu, menurutnya dalam pergantian antar waktu ini masih ada waktu hingga 60 hari sejak penetapan sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Dan, saat ini sejak penetapan calon baru berjalan dua pekan.

Sullamul menjelaskan, ada tahapan yang harus di lakukan dalam proses PAW. Yakni, pengunduran diri saat calon mendaftarkan diri sebagai cabup atau cawabup.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Setelah pengajuan untuk mengundurkan diri, barulah DPRD mengirimkan surat kepada partai. Setelah itu, partai masing-masing membalas surat yang dikirim oleh DPRD sebagi bentuk proses PAW.

Jika surat PAW sudah diterima oleh DPRD, maka dilanjutkan ke KPU dan diteruskan ke Gubernur Jawa timur. Gubernur yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan.

Dalam proses PAW, anggota yang sudah mengajukan pengunduran diri tidak serta merta berhenti begitu saja, sebelum turun SK pemberhentian. Mereka masih tercatat dalam keanggotaan DPRD.

Karena itulah, hak-hak dan kewajiban anggota masih melekat. Sedangkan pencabutan hak dan kewajiban terhadap anggota yang mencalonkan diri dengan sendirinya akan terlepas setelah dilakukannya rapat paripurna dan dikeluarkannya SK Gubernur.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sullamul mengaku, sampai saat ini tiga anggota dewan itu masih bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing- masing. Mereka akan hengkang dari dewan, setelah paripurna pemberhentian.

Tiga anggota dewan yang ikut Pilkada Sidoarjo, yakni Warih Andono dari Partai Golkar yang maju cabup. Kemudian masing-masing Abdul Kholik dan Nur Achmad Syaifudin dari PKB yang maju sebagai cawabup.

Cabup Warih Andono berpasangan dengan cawabup Imam Sugiri. Cawabup Abduk Kholik berpasangan dengan cabup Hadi Sutjipto dan cawabup Nur Achmad Syaifudin berpasangan dengan cabup Saiful Ilah.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Sementara itu, Warih Andono mengaku jika dia sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota dewan dan saat ini PAW-nya masih diproses. Sedangkan aturannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah ditetapkan cabup-cawabup, anggota dewan harus berhenti.

Warih mengaku untuk posisinya sebagai Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan sudah diserahkan kepada Khoirul Huda. “Untuk PAW-nya masih diproses,” ujar cabup yang berpasangan dengan cawabup Imam Sugiri tersebut.

Sekedar diketahui, anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran diri dan mencalonkan diri sebagai Cabup dan Cawabup diantaranya, Warih Andono dari komisi A fraksi Golkar, Nur Achmad Syaifuddin dari ketua komisi C fraksi PKB. dan abdul Kholik dari fraksi PKB. (st-12)