(SIDOARJOterkini) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo menutup sementara pelayanan perekaman KTP, Pengambilan Dokumen, legalisir dan Loket Informasi. Mulai hari ini, 5-9 Oktober 2020.
Penutupan sementara ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di Kantor Dispendukcapil. Karena sebelumnya dua staf hasil swabnya terkonfirmasi positif.
“Staf yang positif itu statusnya OTG, tidak sakit. Sekarang sudah melakukan isolasi mandiri,” Kata Reddy Kusuma, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, saat dikonfirmasi SIDOARJOterkini.com, Senin 5 Oktober 2020.
Reddy menambahkan, ketika sudah diketahui ada stafnya yang positif, ia langsung berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo, dan juga melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo.
Hasil berkordinasi dengan Dinkes, akhirnya diputuskan untuk staf yang satu ruangan dengan pasien terkonfirmasi positif, diminta melakukan isolasi mandiri selama 10 hari kedepan, Jumlahnya ada sekitar 7 Orang.
“Saat ini dari Dinkes sedang melakukan tracing, untuk memastikan tidak ada klaster baru di lingkup Dispendukcapil,” ucap Reddy.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa untuk pelayanan lainya tetap jalan seperti biasa, khusus untuk pengambilan dokumen, dapat diantar melalui POS Indonesia atau mantab kurir.
“Ini dilakukan demi keamanan kita semua, dan tanggal 12 Oktober semua pelayanan kembali normal seperti biasanya,” pungkasnya (pung/cles)