SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Spectaxcular 2022, Pajak Jatim II Ajak Gotong Royong Membangun Negeri

 


(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan Talkshow bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS “Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri” di Studio iNews TV, Jl. Tais Nasution No. 21, Gedung MNC Tower Lt. 12 MNC Group, Surabaya, Rabu 23 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber Talkshow yang mengupas tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) tersebut.

“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja,
sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” terang Dudung.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personel

Dudung menjelaskan, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II telah
menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan
perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga ada. Namun demikian,
Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang
sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi.

Selanjutnya, Dudung Juga menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di
https://linktr.ee/InfoPPSJatim2.

Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Sementara itu, Heru Budhi Kusumo menambahkan informasi, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama Slamet Achmad mengatakan wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini, mengingat manfaatnya yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti Program
Pengungkapan Sukarela sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” ajak Slamet Achmadi.

Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Terakhir, Dudung menyampaikan pesan kepada para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP melalui email agar merespon surat tersebut dengan baik. Untuk itu wajib pajak diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga,” tutup Dudung.(st-12/cles)