(SIDOARJOterkini) – Tersangka Deny Yulianto alias Landak (39) warga Jalan Brigjen Katamso l/74-E RT 15, RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ekspedisi itu diringkus polisi usai meranjau dagangan sabunya di warung kopi Satria Desa Kedungrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka Landak ini merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan pengintaian, kita berhasil tangkap yang bersangkutan saat tidur di rumahnya,”ujar AKP Indra Nadjib saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 09 Juni 2020.
Diungkapkan Indra, tersangka Deny Yulianto alias Landak adalah pembeli sabu dari tersangka Sael alias Cuklek pemasok sabu yang tertangkap lebih dulu.
“Dalam pemeriksaan Sael tersebut diketahui tersangka Landak usai membeli sabu darinya,”ucapnya.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Landak dan berhasil diringkus dirumahnya.
Di depan petugas, tersangka Landak mengakui kalau membeli sabu seberat 2 gran dari Sael. Selain itu dirinya juga mengakui kalau sabu yang dia beli tersebut akan dijualnya kembali kepada Wati dengan cara diranjau di dalam lemari es yang ada di warung kopi.
“Saat ini tersangka Landak masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,”pungkas Indra. (cles)