SIDOARJO TERKINI
Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Somasi Laporkan Pemkab Sidoarjo ke Kejari, Polemik Parkir Dinilai Semakin Kacau

 

Foto : Somasi usai membuat pelaporan terkait Pengelolaan parkir di Kejari Sidoarjo

SIDOARJOterkini – Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo kembali memanas. Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (Somasi) resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (24/11/2025). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan buruknya tata kelola perparkiran yang saat ini dikelola PT Indonesia Sarana Servis (ISS-KSO).

Ketua Somasi, Selamet Budiono, S.Ip, menegaskan laporan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pemerintahan yang bersih.

“Kami menilai Pemkab selaku pemberi pekerjaan telah abai dan lemah dalam menyikapi permasalahan ISS hingga memunculkan saling gugat antara keduanya,” tegas Selamet.

BACA JUGA :  Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional atas Realisasi Kartu Kredit Indonesia Tertinggi 2025

Somasi menyebut adanya kejanggalan sejak terbitnya addendum kerja sama antara Dinas Perhubungan Sidoarjo dan PT ISS. Addendum tersebut mencakup 87 titik parkir dengan potensi pendapatan sebesar Rp12,125 miliar.

Dari potensi tersebut, skema pembagian imbal jasa ditetapkan sebagai berikut: 55% untuk Pemkab Sidoarjo atau Rp6,669 miliar, 45% untuk PT ISS atau Rp5,450 miliar

Namun, menurut Somasi, realisasi pembayaran jauh dari ketentuan. Selamet menjelaskan pada tahun pertama 18 bulan (Juni 2022 – Desember 2023), seharusnya PT ISS membayar penuh sesuai kontrak. Namun yang disetor hanya untuk 12 bulan senilai Rp6,669 miliar, sementara 6 bulan awal tidak ada setoran sama sekali.

BACA JUGA :  Pesepeda Onthel Terserempet Motor, Nenek Asal Tarik Alami Patah Tulang di Tambak Kemerakan Krian

“Pada praktiknya, PT ISS hanya menyetor untuk 12 bulan. Enam bulan awal tidak ada setoran. Ini jelas melanggar kesepakatan,” ujarnya.

Situasi disebut memburuk pada tahun kedua (2024) dan tahun ketiga (2025). PT ISS diduga tidak melakukan setoran sama sekali, padahal pada periode tersebut terdapat kenaikan imbal jasa sebesar 7,5%.

BACA JUGA :  Koramil Candi Dukung Penguatan Nilai Kejuangan ’45 di Wilayah Teritorial

Somasi menilai Pemkab bersikap tidak konsisten dalam menegakkan aturan kepada rekanan. Mereka membandingkan sikap tegas Pemkab kepada kontraktor infrastruktur dengan kelonggaran yang diberikan kepada PT ISS.

“Pemkab terlihat garang kepada rekanan proyek infrastruktur bila menyalahi kontrak. Tapi kenapa tidak bertaring menghadapi PT ISS? Ada apa?” tandas Selamet.

Somasi berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini agar persoalan perparkiran Sidoarjo tidak semakin merugikan PAD dan pelayanan publik.(cles)