SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Solusi Permasalahan Pelayanan Masyarakat pada Bidang Pertanahan di Kabupaten Bantul

Penulis :  Lutfiah Rahmawati
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

       Persoalan tanah yang muncul pada kehidupan bermasyarakat bukan hanya persoalan hak tanah semata, tetapi juga menyangkut keadilan dan kehidupan sosial kemasyarakatan. Pentingnya tanah bagi kehidupan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan manfaat tanah.

Daerah kabupaten/ kota memiliki kantor pertanahan (BPN) yang berfungsi untuk menerima pengaduan dari masyarakat dan juga melayani pembuatan dokumen pertanahan.  Namun pada praktiknya pengaduan di kantor pertanahan memakan waktu yang sangat lama dalam proses antrian untuk mengurus dokumen dan juga ribet ditambah lagi pandemi corona terjadi di Indonesia.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Hal tersebut menimbulkan permasalahan baru yang  membuat kantor pertanahan kabupaten Bantul berinovasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kantor pertanahan Bantul membuat layanan yang bernama LASTRI  (Layanan Spesial Tanpa Antri) layanan tersebut di peruntuhkan bagi penyandang Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil dan juga Ibu yang membawa anak balita (dibawah usia 3 tahun).

Adapula Program APEL SARI (Aksi Pelayanan Satu Hati) program APEL SARI terdiri dari Layanan peralihan hak jual beli, hak tukar menukar, hak hibah, hak lelang, hak pembagian, hak bersama. Layanan angkat blokir, Layanan roya, Layanan Subrogasi, dan Sita. Namun pelayanan APEL SARI ini tidak setiap hari ada.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Adapula layanan GEPLAK BANTUL ( gerakan Pelayanan Antar Ketempat  Bagi Anda yang Tua dan Lanjut Usia) dan pada saat dokumen sudah selesai nantinya dokumen tersebut akan dikirim kerumah oleh petugas dari BPN dan pada saat petugas BPN mengantarkan dokumen warga tidak boleh memberi imbalan.

Selain itu Kantor Pertanahan Bantul juga memiliki inovasi layanan yang bernama PANGKON (Pojok Angkringan Konsultasi) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berurusan dengan masalah-masalah bidang pertanahan seperti pergantian hak, sengketa. PANGKON juga dimanfaatkan sebagai ruang untuk mediasi. Dengan adanya layanan PANGKON membuat masyarakat pada saat konsultasi merasa nyaman.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Dengan adanya berbagai layanan inovasi yang diberikan kantor pertanahan Kabupaten Bantul membuat masyarakat sangat terbantu dan merasa senang dengan pelayanan yang diberikan petugas. Hal tersebut bisa menjadi acuan untuk kantor BPN daerah lain supaya memberikan pelayanan yang efektif kepada warga dan membuat warga puas akan pelayanan yang diberikan petugas.