SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan

Sisir Perkampungan, Petugas Gabungan Masih Temui Pelanggar PPKM Darurat di Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Patroli gabungan TNI Polri dan Satpol PP melakukan operasi yustisi penegakan Prokes dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sidoarjo. Petugas gabungan menyisir sejumlah tempat yang disinyalir sebagai tempat berkerumunnya warga seperti kafe, Warkop di kawasan Lebo, Sidodadi, Durungbedug dan Candi, Kamis malam 08 Juli 2021.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang turun langsung memimpin operasi yustisi menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat. Bahkan petugas operasi yustisi kini patroli dengan sasaran wilayah perkampungan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Kini kami melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa, kami temui banyak warga yang melanggar peraturan PPKM darurat. Sampai pukul 10 malam masih ada saja yang nongkrong di kafe dan warung kopi,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Pada operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring dengan denda Rp. 150.000. Selain itu, beberapa pemilik kafe dan warkop juga dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang.

Mengenai masih kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat, dalam rangka upaya menekan laju pertambahan Covid-19, Kapolresta Sidoarjo berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat. Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Jangan lengah, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni dengan mentaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan,” imbau Kapolresta Sidoarjo kepada warga di lokasi.(cles)