SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa

GP Ansor, Banser dan Pagar Nusa Gelar Doa Bersama, Support Mujib Edikara Guru yang Terdholimi

 

(SIDOARJOTERKINI) – PC. GP. Ansor, Banser dan Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo menggelar doa bersama untuk Mujib Edikara Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo yang dituduh melakukan penggelapan bodi mobil Corona.

“Doa bersama ini untuk mensupport Pak Mujib agar tegar dan kuat dalam menghadapi fitnah dan cobaan ini,” Kata H. Rizza Ali Faizin Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, kepada Sidoarjo Terkini, Sabtu 13 Maret 2021.

Menurut Kaji Reza panggilan akrabnya menduga ada motif lain dibalik kasus ini. Karena sebenarnya pelapor dan terlapor adalah rumahnya bertetanggaan. Sehingga kasusnya terlalu dipaksakan.

“Kami dari Ansor, Banser dan Pagar Nusa akan support beliau saat sidang lanjutan, pada senin besok, dengan agenda menghadirkan saksi,” jelas Anggota DPRD Sidoarjo itu.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Imbau Kesadaran Anggota Militer dan PNS Dalam Mengamankan Wilayah

Lebih lanjut, Rizza Ali Faizin menegaskan jajaran Ansor, Banser dan Pagar Nusa akan pasang badan untuk mengawal kasus ini. Karena Mujib Edikara seorang guru yang terdholimi.

“Pak Mujib ini menjual Bodi Mobil tersebut atas kesepakatan rapat guru dan kepala sekolah, dan uangnya juga diserahkan ke pihak sekolah. Kenapa malah dituduh mencuri ?,” ujar Kaji Reza

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Berdasarkan penyampaian Tim Penasehat Hukum terdakwa Priyo Oetomo usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut umum di PN Sidoarjo, (15/02).

Menjelaskan awal mula adanya mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktek murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah periode 2014-2019, yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu. untuk kepentingan praktek siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

“Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah menggeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan,” jelasnya.

Kemudian dari hasil rapat pada September 2018 silam menyepakati jika bodi mobil Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada sisi yang dapat digunakan siswa untuk praktek.

“Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli,” jelas pengacara PGRI itu.

BACA JUGA :  Jasad Bapak Anak yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman Berhasil Ditemukan

Setelah dapat pembeli, lanjut Priyo, negoisasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah.

“Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri,” jelas dia mempertanyakan.

Meski demikian, Priyo menyayangkan persoalan ini hingga ke ranah hukum. Apalagi, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.

“Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu,” ungkapnya.(pung/cles)