SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Sidoarjo Siap Gunakan E-Tilang, Dishub Sudah Jalin Komunikasi dengan Polresta

 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mempersiapkan diri, jika nanti diwajibkan menggunakan tilang elektronik (e-tilang).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, M. Bahrul Amig mengatakan, sejumlah kebutuhan penerapan e-tilang akan dipersiapkan dengan baik. Misalnya kamera cctv untuk mengintai pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

“Kami sudah bicarakan dengan Polresta untuk kebutuhan e-tilang. E-TLE (electronic traffic law enforcement),” Kata Bahrul Amig saat dikonfirmasi, Selasa 26 Januari 2021.

Mantan Kepala Dinas DLHK itu menambahkan, memang penerapan e-tilang tidak langsung dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Masih menunggu ketersediaan anggaran.

BACA JUGA :  Jasad Bapak Anak yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman Berhasil Ditemukan

“Nanti Anggaran kebutuhan e-tilang akan kami usulkan pada PAK APBD 2021,” ungkapnya.

Saat ini, Kamera CCTV yang memenuhi standar untuk dijadikan e-tilang hanya dua. Depan hotel jalan Jenggolo dan jalan raya waru Sidoarjo.

Kamera untuk e-tilang membutuhkan kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Imbau Kesadaran Anggota Militer dan PNS Dalam Mengamankan Wilayah

Hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.

Nantinya, kamera akan bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran. Termasuk jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan.

Kamera itu menghasilkan jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar (pung/cles).