(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mempersiapkan diri, jika nanti diwajibkan menggunakan tilang elektronik (e-tilang).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, M. Bahrul Amig mengatakan, sejumlah kebutuhan penerapan e-tilang akan dipersiapkan dengan baik. Misalnya kamera cctv untuk mengintai pelanggar lalu lintas.
“Kami sudah bicarakan dengan Polresta untuk kebutuhan e-tilang. E-TLE (electronic traffic law enforcement),” Kata Bahrul Amig saat dikonfirmasi, Selasa 26 Januari 2021.
Mantan Kepala Dinas DLHK itu menambahkan, memang penerapan e-tilang tidak langsung dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Masih menunggu ketersediaan anggaran.
“Nanti Anggaran kebutuhan e-tilang akan kami usulkan pada PAK APBD 2021,” ungkapnya.
Saat ini, Kamera CCTV yang memenuhi standar untuk dijadikan e-tilang hanya dua. Depan hotel jalan Jenggolo dan jalan raya waru Sidoarjo.
Kamera untuk e-tilang membutuhkan kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran.
Hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.
Nantinya, kamera akan bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran. Termasuk jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan.
Kamera itu menghasilkan jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar (pung/cles).