SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Sidang Perdana, Kuasa Hukum Siskawati Minta Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Intensif Pajak Juga Diproses Hukum

 


SIDOARJOterkini – Sidang perdana dengan terdakwa Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Saerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dalam kasus korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 24 Juni 2024.

Di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ni Putu Sri Indayani, Kuasa hukum Terdakwa, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

Diungkapkan Erlan, Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

BACA JUGA :  Misteri Kematian Ibu dan Bayi di Kamar Kos Jumputrejo Sukodono Terkuak, Polisi Amankan Kekasih Korban

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata Pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

BACA JUGA :  Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tanamkan Kecintaan Literasi Lewat Dongeng

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” jelas Erlan.

BACA JUGA :  Narkotika Jenis Sabu Gagal Diselundupkan OTK ke LP

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(cles)