SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Perdana, Ditanya Hakim Kepanjangan S1, Rifai Tak Bisa Jawab

IMG-20160803-WA0035
(SIDOARJOterkini) – Sidang perdana M. Rifa’i, wakil Ketua DPRD Sidoarjo Nonaktif yang dijadikan terdakwa kasus pemalsuan ijazah, di gelar diruangan utama Delta Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (03/08/2016).

Dalam sidang perdana itu, M. Rifa’i datang ke pengadilan negeri Sidoarjo didampingi pengacaranya, Yunus Susanto tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika turun dari mobil, M. Rifa’i langsung menuju ruang sidang dan duduk di kursi pengunjung yang paling belakang, menunggu gilirannya.

Ketika gilirannya tiba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, I Gede Bagus Komang Wijaya Adhi meminta untuk duduk dikursi pesakitan dan melontarkan pertanyaan ringan terkait biodata M. Rifa’i.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Ironisnya, mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini tidak bisa menjawab pertanyan majelis hakim atas kepanjangan S1. Sehingga, I Gede Bagus Komang Wijaya Adhi memberikan penjelasan terhadap kepanjangan S1. “S1 itu artinya Strata 1, bukan Sarjana. Saudara mengerti sekarang,” ucap I Gede Bagus Komang Wijaya Adhi.

Sementara itu, saat persidangan dimulai, I Wayan Sumertayasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan empat dakwaan atas pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan M. Rifa’i untuk maju dalam pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu. Antara lain M. Rifa’i didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 ayat 1 subsider pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

JPU juga mengatakan, ijazah dari Universitas Yos Sudarso Surabaya yang digunakan M. Rifa’i tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas. “Bahwa pihak Universitas Yos Soedarso Surabaya tidak pernah memiliki mahasiswa atas nama H M Rifa’i dalam kurun waktu yang tertera dalam ijazah tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Dakwaan itu, membuat Yunus Susanto, Penasehat Hukum (PH) meminta kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan pada sidang minggu depan. “Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi,” ujar Yunus.

Sidang akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. Sementara hingga kini, status M Rifa’i masih ditetapkan sebagai tahanan kota.(alf)