SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Pembunuhan di Sun Hotel, Sebelum ML, Pelaku Nego Pembayaran Dicicil Rp 100 Ribu Perbulan

Tersangka pembunuhan Octavian digelandang menuju tahanan setelah ditangkap polisi
Tersangka pembunuhan Octavian digelandang menuju tahanan setelah ditangkap polisi

(SIDOARJOterkini)- Kasus pembunuhan karyawati Ecco mulai disidangkan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menghadirkan terdakwa tunggal Eben Heizer Kasihu, 26, warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa mengakui bertransaksi dulu sebelum berhubungan badan (ML) dengan Octavian Ratna Poetri, 29, warga RT 07/RW 01, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong. Karena itulah, korban mau berhubungan badan dengan terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny mendakwa Eben melanggar pasal 338 tentang pembunuhan. Namun pembunuhan itu tidak direncanakan.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Dalam dakwaannya, Neldy mengungkapkan awal mula perkenalan antara terdakwa dengan korban. Perkenalan melalui facebook tersebut akhirnya berujung maut bagi Octavian pada 5 Desember 2015 di Sun Hotel di Sidoarjo.

Neldy mengungkapkan, berdasar pengakuan terdakwa jika sebelum berhubungan intim, sudah mengaku kepada korban tidak memiliki uang Rp 20 juta seperti yang dijanjikan. Terdakwa hanya membawa Rp 200 ribu di dompetnya. “Terdakwa hanya bisa mencicil Rp 100 ribu per bulan meski korban menginginkan terdakwa mencicil Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya saat sidang di PN Sidoarjo, Selasa (12-4-2016)

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Setelah bertransaksi selama 30 menit di dalam kamar hotel akhirnya korban menyetujui uang cicilan yang ditawarkan. Korban yang merupakan karyawan PT Ecco itu mengiyakan terdakwa untuk menikmati tubuhnya dengan berhubungan badan.

Setelah puas berhubungan intim layaknya suami istri di kamar hotel, korban rupanya belum bisa terima dengan nilai cicilan yang akan dibayar terdakwa.

Korban kembali meminta agar terdakwa yang kesehariannya sebagai penjaga warnet itu untuk mencicil Rp 500 per bulan. “Korban marah kepada terdakwa karena ingin cicilan yang lebih besar dari kesepakatan semula,” tambah Neldy.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Terdakwa yang gregetan kemudian mendekati korban dan berpura-pura memeluknya. Karena kesal, terdakwa kemudian mencekik korban dengan lengannya hingga tidak bernapas.

Untuk memastikan korban meninggal, terdakwa menyumpal hidung korban dengan selimut. Setelah membunuh korban, terdakwa mengambil handphone milik korban dan dibawa pulang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mustofa tersebut, terdakwa juga mengakui semua isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mustofa kemudian mengagendakan untuk menghadirkan saksi dari JPU pekan depan.(st-12)