SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Kependudukan Digelar Di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Christea Firdiana warga Malang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi, Rabu (26/12/2018).

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Eko Supriyono ini menghadirkan empat orang saksi diantaranya pihak kepala kelurahan, Sekretaris kelurahan, RT, RW di Kelurahan Magersari Sidoarjo. terkuak beberapa fakta persidangan yang menyebutkan adanya ketidakcocokan apa yang disampaikan oleh saksi dan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA :  Kodim 0816 Sidoarjo Gelar Cangkrukan Bela Negara “Sidoarjo Siap 24 Jam"

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Anggir Sulistia SH usai persidangan, menurut keterangan saksi Lurah Magersari M Arifin di persidangan menyebutkan kalau sebelumnya dirinya (lurah…red)  mengetahui adanya pemalsuan dokumen, ada sesorang dari Malang yang datang memperlihatkan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah dokumen.

“Saat itu orang Malang tersebut bersama Lurah dan Babinkamtibmas melakukan koordinasi membahas pemalsuan tanda tangan ini,”ungkap Anggir Sulistia.

Ditambahkannya, namun dari apa yang tercantum dalam BAP berbeda, yaitu pada bulan Juni lalu ada seseorang dari Malang yang menelpon saksi untuk diajak bertemu di Polsekta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Tentunya beberapa fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya,”ungkapnya.

Masih lanjut Anggir, Majelis Hakim saat persidangan juga menanyakan hasil bukti uji labfor yang harus dilampirkan dalam BAP untuk tindak pidana pemalsuan.

“Jadi kita bingung, sebenarnya apa yang dipalsukan dan oleh siapa, karena tidak ada dokumen yang mendukung yang menyebutkan telah terjadi pemalsuan. Bisa saja dokumen tersebut ditandatangani oleh orang lain atau juga oleh terdakwa maupun oleh lurah,  semua masih samar karena tidak ada bukti labfor yang menyebutkan kalau tandatangan tersebut adalah palsu, “tandasnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Perlu diketahui, kasus ini bermula adanya dokumen kependudukan atas nama terdakwa Christea Frisdiantara yang berdomisili di kelurahan Magersari kecamatan Sidoarjo Kota yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan Lurah Magersari. Hal tersebut akhirnya oleh Lurah Magersari Moh Arifin dilaporkan ke pihak Kepolisian. (cles)