SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat Domisili Kembali Digelar di PN Sidoarjo

 

 

“Ini Keterangan saksi yang benar saat di depan Penyidik atau yang disampaikan di sidang ini”

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan yang menjerat terdakwa Doktor Christea Frisdiantara atas kasus dugaan pemalsuan surat domisili kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo,  Selasa (15/1/2019).

Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan dua saksi yaitu Ketua Yayasan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja’i dan Titik Lutfi Nuraini, pegawai Unikama.

Menurut kesaksian Soedja’i, kasus itu berawal dirinya dihubungi oleh pihak bank BNI cabang Malang bahwa ada permohonan pembukaan rekening bank yang dimintakan oleh Christea. Permohonan itu berdasarkan penetapan perubahan spesimen tanda tangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

BACA JUGA :  Plt Bupati  Sidoarjo Hadiri Ruwat Desa Pranti

Soedja’i yang merasa curiga dengan penetapan pembukaan rekening itu akhirnya didatangi oleh pihak bank untuk kembali meyakinakan.

“Pihak pegawai bank datang ke saya membawa penetapan dari PN Sidoarjo dan surat keterangan domisili yang diduga palsu itu,” ucap Soedja’i sambil terbata-bata duduk di kursi roda.

Setelah mengetahui itu, Soedja’i menegaskan kepada pegawai bank bahwa pengurus saat ini yang sah adalah dirinya, bukan Cristhea sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama. Ia pun akhirnya mencari persoalan itu dengan membawa surat domisili itu ke Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo.

“Saya kesana sama Pak Abdul Bakar (Bendahara) untuk kroscek surat domisili itu. Setelah sampai di sana, hanya saya saja yang masuk menemui Lurah Magersari (Moch Arifien) menanyakan itu. Jawabnya surat itu bukan dibuat oleh Kelurahan Magersari. Saya datang tidak mengenalkan sebagai Soedja’i,” jelas dia.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Setelah mengetahui bahwa surat itu tidak pernah dikeluarkan Kelurahan Magersari dan sudah puas mendapat jawaban dari lurah. Soedja’i lantas kembali pulang.

“Saat itu saya langsung pulang. Gak tau kalau itu akhirnya dilaporkan Lurah Magersari ke Polresta Sidoarjo,” ungkap dia yang mengakui bahwa terdakwa sudah dipecat dari kepengurusannya itu.

Meski begitu, terkait persoalan itu pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa B. Sunu, mempertanyakan keterangan saksi. Menurut dia, apa yang dijelaskan oleh saksi beda dengan keterangan saat dipenyidikan.

“Ini banyak yang berubah-ubah,” ucap dia.

B. Sunu mencontohkan, dalam keterangan saksi bahwa pada saat itu saksi Soedja’i mengetahui surat keterangan domisili itu dari aparat penegak hukum (APH) yang mendatanginya. Namun, keterangan saksi bahwa awal dia mengetahui surat domisili itu dari pegawai bank.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

“Ini keterangan saksi yang benar saat di depan penyidik atau yang disampaikan di sidang ini,” tanya Sunu. Dengan tegas saksi menjawab keterangan yang benar saat diperiksa oleh hakim yang saat ini di ketuai oleh Djoni Iswantoro, mengantikan Eko Supriyono karena pindah tugas.

Bukan hanya itu, pihak terdakwa juga mempertanyakan kerugian yang dirasakan Soedjai terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

“Apa yang dirugikan dari anda dari ini,” tanya terdakwa yang dijawab oleh saksi tidak ada kerugian dari kasus tersebut. (cles)