SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan

Sidang Lanjutan Guru SMK Kosgoro I Balongbendo Yang Terdzolimi Kembali Digelar di PN Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil dengan terdakwa Mujib Edikara guru SMK I Kosgoro Balongbendo dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin 15 Maret 2021.

Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo termasuk saksi pelapor yakni Suwandi. Tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan memberikan dukungan rekan-rekan terdakwa dari PGRI dan juga teman dari Ansor dan Banser.

Dalam kesaksiannya Suwandi saksi pelapor menyatakan jika mobil Toyota Corona tahun 1976 dipinjamkan ke SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo untuk digunakan praktek siswa jurusan otomotif pada tahun 2015 silam.

Mobil tersebut dipinjamkan saat istrinya, Fifa Musmulyati (saksi) menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2014-2019. Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu. Namun, saat mobil yang diklaim dipinjamkan itu dalam kondisi tidak bisa berjalan dan diderek dari bengkel ke sekolahan.

“(Mobil) Tidak ada akinya, tidak bisa jalan,” ujar Suwandi yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Kosgoro 1 Balongbendo sejak 2005-2014

Suwandi mengaku menyewa derek dari bengkel di wilayah Kecamatan Wonoayu ke sekolahan yang berada di Kecamatan Balongbendo membawa mobil tersebut.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

“Biaya saya sendiri itu, saya kasih seratus ribu (Rp 100 ribu),” klaimnya yang diamini saksi Samian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Mobil yang diklaim pelapor dipinjamkan ke sekolah itu faktanya hanya diambil mesinnya saja. Itu pun mesinnya harus dibenahi karena kondisi rusak. Sedangkan untuk bodi mobil dan empat bannya tak digunakan praktek para siswa.

Bodi mobil tersebut berada di halaman sekolah. Kondisinya tak layak pakai karena terkena terik matahari hingga hujan. Pada tahun 2018 disepakati pihak sekolah untuk dijual. Terdakwa kapasitasnya hanya diperintah mencarikan pembeli.

Harga dari hasil penjualan itu juga langsung berhubungan dengan pihak sekolah. Namun bagi Mujib justru berbuah petaka. Dalam kesaksian Suwandi dipersidangan, ia tidak pernah bertanya ke terdakwa maupun pihak sekolah kenapa bodi mobil tersebut dijual.

“Apakah saudara pernah datangi saudara Mujib,” tanya Harijanto, Ketua Majelis Hakim kepada Suwandi.

“Engga, saya langsung lapor polisi,” jawab Suwandi yang mengaku tak tahu secara langsung terdakwa yang menjual dan hanya diberitahu penjaga sekolah. Ia melapor ke Polsek Balongbendo, jajaran Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

Diketahui, pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Dalam kesaksiannya Suwandi berkali-kali ngotot jika mobil Toyota Corona tahun 1976 hanyalah dipinjamkan. Ia akan dimodif menjadi Amborgini. Bahkan, ia mengaku rugi Rp 10 juta atas objek tersebut.

Meski demikian, kesaksian Suwandi dengan Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 bertolak belakang. Mantan suami pelapor itu menegaskan jika mobil tersebut diserahkan ke sekolah.

“Diserahkan, bukan dipinjamkan,” aku Kepsek yang saat itu menerima penyerahan itu. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Harijanto kembali menegaskan.

“Mobil itu diserahkan apa dipinjamkan,” tanya Harijanto yang dijawab dengan tegas oleh saksi.

“Diserahkan,” jawab Fifa. Ia menceritakan saat itu menyampaikan saat berada di kamar sedang rundingan menyerahkan mobil itu untuk praktek siswa. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

Bahkan, Fifa saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya itu atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Kami (pihak sekolah) yang bayar derek seharga lima ratus ribu (Rp 500 ribu). Ada itu kwitansinya di bendahara,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah. “Sudah masuk ke dalam inventarisir sekolah, beliau (Suwandi) yang usulkan saat itu,” jelasnya.

Meski demikian, Fifa tak tau jika mobil tersebut diminta kembali mantan suaminya itu. Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh penyidik Polsek Balongbendo. “Tidak tahu kalau diminta, malah tau disaat diperiksa di polsek,” jelas yang menyatakan para guru juga tau jika mobil itu diserahkan.

Perlu diketahui, Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan Suwandi. Mujib didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami nanti buktikan bahwa Pak Mujib tidak bersalah. Semua bukti nanti kami ungkap di persidangan,” pungkas Priyo Oetomo, Tim Penasehat Hukum terdakwa usai sidang.(cles)