SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Sidang Kasus Tipiring, Jaksa Datang Telat

image Rombong milik PKL yang diamankan di Kantor Satpol PP.

(SIDOARJOterkini)-Jaksa tampaknya “malas” datang dalam kasus sepele. Seperti, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kantor Satpol PP dan Linmas Sidoarjo.

Sidang terpaksa molor, karena jaksa telat datang. Sidang yang dijadwalkan tepat waktu itu terpaksa molor satu jam. “Harusnya sidang pukul 9.00 WIB, tapi jaksa telat akhitnya diundur,” ujar panitera Oktaf.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sidang tipiring yang diketuai oleh majlis Hakim Mujahri S.H. itu barudimulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah dua jaksa yakni Novita dan Anoek datang. “Kami telat karena mencari kantor Satpol PP muter-muter,” ujar Anoek.

Sidang tipiring yang menyidangkan sejumlah 45 PKL dari Kecamatan Candi Sidoarjo, Gedangan Buduran dan Waru itu berjalan dengan lancar. PKL yang kebanyakan melanggar berjualan diarea terlarang yaitu trotoar dan bahu jalan didenda membayar Rp 100 ribu, atau jika tidak mampu membayar ditahan selama tiga hari.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegak Perda Satpol PP, M. Sulton Hasan megatakan, PKL Liar yang diamankan rombongnya dan diberi surat tilang dilakukan operasi selama tiga hari. Dari 45 PKL yang disidang itu, empat orang tidak datang. “Yang tidak datang akan diikutkan sidang lanjutan,” terangnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Usai disidang, PKL langsung membayar denda kepada Jaksa. Kemudian mereka boleh mengambil lapak mereka yang disita oleh Satpol PP dan Linmas Sidoarjo. (st-12)