SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Kasus Pembunuhan Wedoro Waru Digelar, Ayah Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

 

(SIDOARJOterkini) – Perkara pembunuhan terhadap adik kakak di Wedoro Kecamatan Waru dengan terdakwa Heru Erwanto asal Ploso Klaten Kediri, digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Kamis 30 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto menghadirkan Ngatmanto ayah korban , Kodir warga yang mengetahui dan Amirul Mukminin Polisi yang menangkap terdakwa.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto, Ngatmanto mengakui peristiwa tragis yang menimpa kedua anaknya tersebut dilakukan terdakwa saat dirinya sedang tidak ada di rumah. Sepulang kerja Ngatmanto menyaksikan kondisi rumah yang berantakan dan darah berceceran di lantai.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Tidak itu saja, barang berharga miliknya seperti Laptop, handphone, kalung, uang tunai dan mobil Daihatsu Sigra tidak ditempat. Termasuk kedua anaknya Dira Fani Anjani, 20, dan DA, 13, tidak ada di rumah.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Ngatmanto berusaha mencari keberadaan kedua putrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dari rekaman CCTV akhirnya diketahui kalau kedua putrinya dibunuh dan jasadnya dimasukkan ke dalam sumur oleh terdakwa.

Saat ditanyakan hukuman yang pantas bagi terdakwa, Ngatmanto menjawab “Hukuman Mati”ucapnya. (cles)