SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Domisili, Hakim Pertanyakan Hasil Uji Labfor Tidak Disertakan Dalam BAP

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat keterangan domisili yang menjerat terdakwa Christea Frisdiantara perlahan-lahan menemui titik terang. Kamis (24/1/2019)

Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro yang melakukan konfrontir antara pihak saksi pelapor Lurah Magersari dengan beberapa saksi sempat sedikit jengkel ketika lurah Magersari Moch. Arifin dalam kesaksiannya selalu berubah-rubah .

“Saat saya tanya tadi jawabnya tidak, sekarang ditanya jaksa bilang iya,” bentak hakim kepada Lurah Magersari.

Lurah Magersari yang merupakan saksi pelapor dalam sidang mengungkapkan apabila dirinya mengaku tidak pernah bertemu Puguh. Tapi ketika ditanya jaksa, mengaku pernah bertemu saat mengurus surat lain. Mendengar itu, hakim pun langsung memperingatkan Lurah Magersari dengan nada tinggi.

“Saudara saya ingatkan memberikan keterangan palsu dalam sidang bisa dijerat pidana.  Apalagi saudara sudah disumpah, keterangan saudara itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat,”ujar Hakim geram.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Dalam sidang tersebut, saksi Puguh bercerita panjang lebar tentang proses mengurus surat di kelurahan. Bahkan dia bisa menggambarkan suasana dan siapa saja orang yang ditemuinya di kantor kelurahan itu.

Lagi-lagi Hakim mengingatkan saksi Puguh kalau kesaksiannya di sidang bisa berakibat hukum bila tidak benar.

“Semua yang saya katakan ini sesuai dengan apa yang saya alami pak hakim. Saya siap,” jawab Dedi warga Magersari ini.

Saat giliran pengacara terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi Lurah Magersari tentang beberapa kejadian lebih banyak dijawab tidak tahu dan lupa. begitu juga saat ditanyakan siapa yang mendatanginya di kantor kelurahan sembari memperlihatkan beberapa foto, lagi-lagi dijawab dengan lupa.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

Sebuah fakta yang mengagetkan majelis hakim saat tim pengacara Christea ini menyatakan bahwa ternyata hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya atas keaslian surat domisili itu sudah keluar dan dikirim ke Polresta Sidoarjo sejak September 2018 lalu.

“Hasil labfor tentang surat tersebut adalah identik dan dikeluarkan oleh kelurahan Magersari, “ungkap Sunu Salah satu Pengacara.

Dan anehnya lanjut Sunu, hasil labfor tentang keabsahan surat ternyata tidak dilampirkan dalam barang bukti yang disertakan.

Mendengar itu, hakim bertanya ke jaksa. Karena dalam sidang hanya ada surat sebagai barang bukti, tidak ada pembanding dan tidak dilampirkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik-nya. Hakimpun meminta jaksa agar mendapatkan surat hasil laboratorium forensik itu.

“Sejak dari penyidik, memang hasil forensik itu tidak ada dalam BAP-nya pak hakim,” jawab jaksa yang menyidangkan perkara ini saat ditanya hakim.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Fakta baru lain yang diungkap tim pengacara Christea adalah NIP Lurah Magersari yang disebut tidak seusai. Ternyata ada beberapa bukti surat-surat lain yang dikeluarkan Kelurahan Magersari dengan NIK seperti yang ada pada surat domisili yang dilaporkan palsu oleh Lurah Magersari tersebut.

Tentang ini, Lurah Magersari maupun stafnya terlihat kelimpungan saat ditanya. Namun, mereka tetap bersikukuh bahwa tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea tersebut.

Kasus yang disidangkan di PN Sidoarjo ini memang terkiat pemalsuan surat domisili. Namun, perkaranya sangat rumit karena ternyata berkaitan dengan persoalan kepengurusan di Yayasan PPLP PT PGRI Unikama Malang. Antara Sudjai dengan Christea.(cles)