(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan sholat Tarwih maupun ibadah lain pada bulan Ramadhan di Kecamatan Porong diperbolehkan dilakukan di Masjid. Hal tersebut dikatakan Plt Camat Porong Imam Mukri Affandy di kantornya, Senin 12 April 2021.
Dikatakan Imam Mukri, mengacu peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021, yang aturan tersebut untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan
“Kecamatan Porong memperbolehkan sholat Tarwih maupun ibadah lainnya di masjid,”ucapnya.
Pun begitu, protokol kesehatan harus secara ketat dijalankan. Dalam menjalankan ibadah masyarakat kecamatan Porong harus tetap mengenakan masker dan kapasitas jamaah dalam masjid hanya dibatasi 50 persen.
“Hal tersebut dilakukan agar antar jamaah tetap jaga jarak,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Plt Camat Porong mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan senantiasa memperbanyak ibadah di bulan yang suci ini.
“Semoga kita semua bisa khusyuk menjalankan ibadah dan memperoleh hidayah pada Ramadhan ini,”tandasnya (nic/cles)