
SIDOARJO- Dinas PU Cipta Karya diminta segera menyerahkan draft Raperda Rusunawa. Hal ini dilakukan agar bisa segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 nanti.
Wakil Ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, Raperda yang akan dibahas tahun 2015 harus masuk sebelum RAPBD disahkan. Termasuk Perda Rusunawa yang akan diajukan oleh Dinas PU Cipta Karya.
Selama ini pengelolaan Rusunawa masih berdasarkan pada Perda Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah. Pengelolaan rusunawa akan dibuat Perda sendiri karena saat ini tarif sewa rusunawa mahal.
Gara-garanya, landasan yang digunakan untuk patokan tarif sewa adalah Perda Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah. “Untuk rusunawa, bisa merevisi perda yang ada dan bisa juga membuat perda baru,” jelas Tarkit yang juga anggota Komisi B DPRD Sidoarjo.
Pemkab sebaiknya mengajukan Perda Rusunawa daripada merevisi perda yang ada. Sebab, dengan Perda Rusunawa aturan-aturan akan lebih menyeluruh.
Bukan hanya soal tarif saja. Namun, bisa juga untuk klasifikasi warga yang berhak menyewa rumah susun sederhana sewa tersebut. “Permasalahannya kalau mengacu pada Perda Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah, tarif sewa rusunawa minimal 30 persen dari UMK.” urai Tarkit.
Terkait taruf sewa rusunawa, beberapa waktu lalu pernah dipaparkan di komisi B. Namun, karena aturannya seperti itu, membuat banyak penghuninya hengkang dari rusunawa.
Padahal target pendapatan dari sewa rusunawa sekitar Rp 700 juta. Jika tarif sewa rusunawa mahal, dikhawatirkan target itu tidak tercapai. (st-12)