
(SIDOARJOterkini) – Setelah sempat dinyatakan buron Terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo Vigit Waluyo akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Terpidana Vigit Waluyo dengan didampingi keluarganya telah menyerahkan diri pada hari Jumat 28 Desember 2018 kemarin pada pukul 20.00 WIB ke Kejari Sidoarjo dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas 1A Sidoarjo, “ungkap Kajari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12/2018).
Dijelaskan Budi Handaka, Sejak ditetapkannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Sidoarjo, setelah vonis tingkat Kasasi oleh MA pada bulan Juni 2018 lalu. Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo telah melacak keberadaan keberadaan Vigit Waluyo, di Jawa Timur maupun di luar pulau. Dan keberadaan buronan ini selalu berpindah-pindah.
“Dengan usaha dan kekuatan doa kami akhirnya terpidana Vigit Waluyo bisa menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo,”tutur Budi.
Vigit Waluyo terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta tirta kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010, yang diputus 1 tahun 6 bulan. Saat itu yang bersangkutan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jawa Timur dan dinyatakan bebas. Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun mengajukan Kasasi dan akhirnya MA memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider hukuman 3 bulan.
Selain kasus korupsi, belakangan nama Vigit Waluyo banyak diperbincangkan karena disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepak bola di Indonesia, termasuk pengaturan skor dan sebagainya.(cles)