SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Setelah Buron 5 Tahun, Pemalsu Desain Antena TV Diringkus Tim Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangkap Buronan pemalsu desain antena tv, Lauw Ing Lioe Alias Lioenardi (46) akhirnya ditangkap di kawasan Kalijudan Asri Surabaya. Buronan yang sudah berpindah-pindah tempat sejak 2015 tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muhammad Ridwan Dermawan mengatakan penangkapan terhadap terpidana Lioenardi dilakukan pada Jumat, (25/9) sekitar pukul 23.00 Wib di kawasan Kalijudan Asri Surabaya. Saat itu, dia ditangkap oleh tim eksekutor gabungan baik dari Kejaksan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat hendak masuk ke rumahnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Setelah mendapat informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, kami langsung ke lokasi dan melakukan oenangkapan,” ujar Ridwan Dermawan, Minggu, 27 September 2020.

Eksekusi Lioenardi, lanjut Ridwan, berdasarkan surat putusan MA yang diketuai Artidjo Alkostar, nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 17 Juni 2015. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 54 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sejatinya, lanjut Ridwan, kasus ini mencuat setelah korbannya Sukri melaporkan tindak pidana pemalsuan desain kepada Mapolresta Sidoarjo ditahun 2011. Setelah melalui penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Majelis Hakim sempat memutuskan yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan hukum, sebagaimana Putusan No. 09/Pid.B/2012/PN.Sda tanggal 17 Juli 2012.

“Setelah putusan bebas, Penuntut Umum ajukan Kasasi sebagai langkah upaya hukum yang ditempuh untuk mencari keadilan,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Pasca putusan kasasi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Lioenardi berulangkali, namun yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Konon, terpidana Lioenardi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabuhi kejaran petugas.

“Penangkapan ini bukti Kejari Sidoarjo tetap konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ada diwilayah Sidoarjo. Tidak ada kata aman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (lis)