SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Sesuaikan Inflasi, PDAM Naikkan Tarif

Dirut PDAM Delta Tirta Djajadi
Dirut PDAM Delta Tirta Djajadi

(SIDOARJOterkini)- Pelanggan PDAM Delta Tirta harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar rekening air. Pasalnya, mulai bulan November BUMD milik Pemkab Sidoarjo itu bakal menaikkan tarif sebesar 5 persen.

Diterapkannya kenaikan tarif air PDAM, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tanggal 12 Agustus 2014. Salah satu alasan kenapa PDAM menaikkan tarif air, karena mengikuti inflasi yang selama ini terjadi.

Direktur PDAM Delta Tirta, H Djajadi mengatakan kenaikan tarif air sudah disosialisasikan dan akan diberlakukan mulai bulan November. “Jadi saat pelanggan bayar air untuk bulan November sudah dikenakan kenaikan tarif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Bukan hanya itu, kenaikan tarif air PDAM akan diberlakukan mulai tahun 2014 sampai tahun 2017. Setiap tahun ada kenaikan tarif 5 persen sampai 2017, dan kenaikan tarif berkala itu sudah diatur dalam Perbup.

PDAM Delta Tirta menerapkan tarif untuk beberapa kriteria. Diantaranya, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 watt, tahun 2014 Rp 2600.00, 2015 Rp 2800.00, 2016 Rp 3000.00 dan tahun 2017 Rp 3200.00. Demikian pula untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 watt juga dikenakan kenaikan tarif.”Rata-rata tiap tahun ada kenaikan 5 persen,” tandas Djajadi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kenaikan tarif juga akan diberlakukan bagi pelanggan non air. Yakni, untuk pemasangan sambungan pelanggan baru, administrasi rekening air dan ganti meter. Kenaikan tarif berkala selama empat tahun tidak ada perubahan karena sudah diatur dalam perbup. Artinya, selama empat tahun kenaikan tarifnya sudah ditetapkan.

Ketika ditanya apakah kenaikan tarif itu malah akan memberatkan pelanggan, Djajadi mengaku pihaknya harus menaikkan tarif untuk mencari keseimbangan. Artinya, antara biaya produksi sampai ke pelanggan harus bisa dipenuhi biaya yang dikeluarkan.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Jika PDAM tidak menaikkan tarif air, dikhawatirkan tidak bisa memenuhi target pemenuhan biaya produksi dan keuntungan. Untuk tarif air sudah ada aturannya dan PDAM tidak bisa menaikkan tarif seenaknya.

Selama ini, untuk pemenuhan air pelanggan, PDAM Delta Tirta juga membeli air dari PDAM milik Pemkot Surabaya. Padahal, tarif air yang ditetapkan oleh PDAM milik Surabaya itu terus ada kenaikan. “Kita selama ini berusaha menaikkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air warga Sidoarjo,” ujar Djajadi yang akan mengakhiri masa jabatannya akhir Desember tahun ini. (st-12)

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Lakukan Penyerahan Tahap Il, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perumda PDAM “Delta Tirta”

AMSIK Gelar Aksi di Kejati Jatim Minta Dukung Kejari Sidoarjo Bongkar Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta

Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 6,1 M Perumda Delta Tirta