SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sesuai Prosedur, Penyidik Akhirnya Limpahkan Tersangka Guntual dan Istrinya ke Kejari Sidoarjo

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif saat menggelar konfrensi Pers

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pelimpahan tahap II atas perkara pencemaran nama baik melalui Medsos dengan tersangka Guntual Laremba dan Tuty Rahayu (istrinya) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin 18 Januari 2021.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, perkara kedua tersangka telah dinyatakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo lengkap (P-21) sehingga penyidik berkewajiban melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,”ungkap Kasatreskrim saat di Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Dijelaskan Latif, perkara kedua tersangka terjadi tahun 2018, yang mana saat menjalani persidangan keduanya telah melakukan protes dengan merekam dan kemudian memviralkan di medsos.

“Atas tindakan kedua tersangka, Pengadilan Negeri Sidoarjo membuat pelaporan ke Polresta Sidoarjo terkait pencemaran nama baik”ujarnya.

Pihak Satreskrim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai tahapan-tahapan yang kemudian oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Oktober 2019. Kewajiban pihak penyidik menjalankan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 6 Februari 2020 dan 7 Juli 2020 namun keduanya tidak hadir,”jelah Latif.

Untuk itulah akhirnya Penyidik Polresta Sidoarjo melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur kepada kedua tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti.

“Kita lakukan penjemputan paksa karena kedua tersangka tidak kooperatif dan mengindahkan surat panggilan penyidik,”tuturnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Melalui proses panjang upaya penyidik, akhirnya kedua tersangka dan barang bukti bisa dihadirkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk Tahap kedua.

Terkait viralnya proses penjemputan paksa kedua tersangka di media sosial yang disiarkan secara live di akun instagram @sintaangelica, Kastreskrim menyatakan penjemputan paksa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

“Proses penjemputan paksa dilakukan sudah sesuai prosedur,”pungkasnya.(cles)