SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Sepasang Pengedar Sabu Asal Katerungan Krian Diringkus BNNK Sidoarjo di Kamar Kos

 

Kedua tersangka saat di kantor BNNK Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Rumah Kos di kawasan Dusun Sekelor Utara Desa Watutulis Prambon, Barang bukti Sabu seberat 49,8 gram berhasil disita dari tangan tersangka, 5 November 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah RWA (17) dan Wieke Lia Ariessia Wati (31) keduanya adalah warga Desa Katerungan Krian Sidoarjo.

Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari seringnya informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba yang dilakukan di kawasan Krian dan Prambon.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,”ungkap Toni saat merilis kedua tersangka di Kantor BNNK Sidoarjo, Senin 08 November 2021.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Tony Sugiyanto saat menunjukkan barang bukti sabu

Dikatakan AKBP Toni Sugiyanto, setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mendapati sebuah kamar kos no 4 di rumah kos kawasan Sekelor Utara Desa Watutulis Prambon yang disinyalir menjadi tempat yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan transaksi Narkoba.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Petugaspun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya,”ujar Toni.

Petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang ditempati kedua tersangka, dan mendapati 1 bungkus sabu seberat 49,80 yang dimasukkan saku jaket tersangka RWA, dan 1,34 gram sabu yang disimpan dalam dompet milik tersangka Wieke Lia.

Dijelaskan Toni, dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Amin (DPO) dengan harga Rp 1.100.000 setiap gramnya. Dan sudah lima kali melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Jadi sabu dikirimkan ke tersangka dengan cara diranjau di suatu tempat dan pembayarannya ditransfer melalui Brilink, yang kemudian dijual oleh kedua tersangka kepada para pelanggannya,”ucapnya.

Petugas tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka termasuk kepada korban (pembeli) untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,”tandasnya.(cles)